Sejarah Bakal Mencatat, Pada Era Jokowi Penulis Kalimat Tauhid di Merah Putih Ditangkap
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Anggota DPR dari Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf menyayangkan penangkapan tersangka penodaan bendera Merah Putih, Nurul Fahmi yang dilakukan bak teroris dan pengedar narkoba.
“Saya tidak ingin ada sejarah bahwa pemerintahan Jokowi dinodai dengan penangkapan seseorang yang menggunakan kalimat suci di bendera Merah-Putih," kata Muzammil saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/1).
Karena itu, ia meminta Kapolri untuk menegakkan supremasi hukum. Ia juga berharap Presiden ikut memantau kinerja Kapolri. DPR juga memiliki hak pengawasan terhadap para mitra kerjanya.
"Saya yakin banyak anggota DPR yang bersama kami untuk penegakan hukum. Saya minta teman-teman yang punya perasaan sama dengan saya untuk berdiri," seru Al Muzamil sambil berdiri yang diikuti oleh mayoritas anggota DPR dan seluruh pimpinan DPR RI yang hadir dalam sidang paripurna itu.
Al Muzammil Yusuf mempertanyakan penangkapan yang dilakukan Polri terhadap Nurul Fahmi, pembawa bendera bertuliskan kalimat syahadat. “Terkait status para pembuat lambang atau tulisan kalimat syahadat di bendera merah putih itu bagaimana? Saya bertanya kepada Presiden Jokowi dan aparat penegak hukum," tanya.
Kemudian dia mencontohkan kasus penulisan kata-kata di bendera Merah Putih. Ada tulisan di bendera Merah Putih pada konser Iwan Fals, ada juga tulisan bebaskan Ahok, lambang Metalica, Dream Theatre dan sebagainya.
"Kenapa mereka tidak dihukum. Mereka menodai NKRI. Kenapa Nurul Fahmi saja yang ditangkap dan diusut, sementara pelaku lain atas kejadian serupa tidak diusut," tegas Muzammil mempertanyakan.
Padahal, kata Muzammil, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang tidak diperbolehkan adalah menodai bendera Indonesia.
"Apakah kata-kata Laa Illaha Illallah termasuk kata-kata kotor? Itu kata-kata suci, syahadat, bukan menodai,” tegas Muzzamil yang disambut takbir oleh sejumlah anggota dewan.
Penangguhan Penahanan
Sementara itu, pihak kepolisian telah menangguhan penahanan Nurul Fahmi. Fahmi ditangguhkan penahanannya setelah mendapat jaminan dari Ustaz Arifin Ilham. Arifin merasa tergerak untuk membantu proses penangguhan penahanan Fahmi karena Fahmi seorang hafidz Alquran.
Meski penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap Fahmi sebagai tersangka penghinaan bendera dan lambang negara tetap berjalan. "Untuk proses hukum masih berjalan terus sebagaimana aturan berlaku," terang Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan.
Iwan mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus Fahmi tersebut. "Saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti yang lain dan pengembangan, nanti akan kita tuntaskan untuk penyidikannya," imbuh Iwan.
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang