Masrul tak Tahu Ditunjuk Jadi Pengawas
Pekanbaru (riaumandiri.co)-Sidang perkara korupsi Bantuan Sosial Pemkab Kepulauan Meranti kepada Yayasan Meranti Bangkit dengan terdakwa Yohanes Oemar, Ketua Pembina Yayasan Meranti Bangkit dan Nazzarudin, Atan selaku Ketua yayasan, Senin (23/1) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 13 orang saksi. Salah satunya Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2011 lalu, Masrul.
Kepada majelis hakim, ia mengaku tidak mengetahui sama sekali soal pengangkatan dirinya sebagai pengawas di yayasan tersebut. "Saya baru tahu nama saya masuk ketika diperiksa pihak Kejaksaan," ujarnya.
Untuk diketahui,dari dana sebesar Rp1,2 miliar anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Yayasan Meranti Bangkit pada tahun 2011 lalu, terjadi penyelewengan dana hibah tersebut sebesar Rp300 juta. Yohanes Umar, selaku Ketua Dewan Pembina YMB dan H Nazarudin, Ketua YMB diduga ikut menerima aliran dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan menetapkan status tersangka terhadap Yohannas Oemar bulan Oktober 2016 lalu, dan melakukan penahanan pada Selasa 15 November lalu. Kedua terdakwa yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta itu, dijerat Pasal 2 jo Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.