Polres Kampar Musnahkan BB Narkoba Jenis Sabu
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Polres Kampar musnahkan barang bukti kasus narkoba berupa sabu-sabu seberat 26,12 gram bertempat di halaman Mapolres Kampar, Senin (23/1/2017).
Acara pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kabag Sumda Polres Kampar Kompol Syafri SH yang mewakili Kapolres Kampar, didampingi Kasat Narkoba AKP Tapip Usman.
Turut hadir Perwakilan BNK Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, Dinas Kesehatan Kampar dan Kasat Tahti Iptu Asril. T serta kelima tersangka dan kuasa hukumnya.
Narkotika yang dimusnahkan kali ini berasal dari dua pengungkapan kasus oleh Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar, pada tanggal 9 Januari 2016 di wilayah Lipat Kain Utara Kampar Kiri dengan tersangka TR, IP dan MZ dan satu kasus lainnya pada tanggal 14 Januari 2017 di wilayah Sei Pinang Tambang dengan tersangka MS dan HD.
Kabag Sumda Kompol Syafri SH yang mewakili Kapolres Kampar mengatakan, maraknya peredaran narkoba belakangan ini hendaknya menjadi perhatian semua pihaka untuk secara bersama dalam mengantisipasi peredaran barang haram ini guna menyelamatkan generasi bangsa.
Selanjutnya narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,12 gram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah.
Usai pemusnahan barang bukti ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kabag Sumda, para tersangka dan kuasa hukumnya serta para saksi dari perwakilan instansi terkait yang hadir.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Januari 2017
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang