Dewan Dukung Larangan Kendaraan Roda Dua Lintasi Fly Over
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Wacana larangan bagi pengendara sepeda motor yang melintasai dua fly over yang teradapat di Kota Pekanbaru oleh pihak kepolisian didukung oleh kalangan legislatif.
Bahkan dewan meminta aparat dapat menindak tegas bagi pengendara roda dua yang melanggar. Larangan tersebut akan diberlukan mulai 1 Februari 2017 mendatang oleh Satlantas Polresta Pekanbaru.
"Kita setuju, namun sosialisasinya sudah mantap atau belum? Jika sudah, aparat perlu tegas dan kita dukung, demi keselamatan. Tindak hukum tilang bagi pengedara sepeda motor yang melintasi Fly over, itu sanksinya," kata H Herwan Nasri, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru kepada riaumandiri, Senin (23/1).
Dikatakan Herwan, sebagai langkah awal pihak aparat tentu memiliki formula, seperti halnya larangan bagi pengendara sepeda motor untuk melintas di fly over tersebut pada jam-jam tertentu.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Januari 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang