Penataan Frekuensi 1.800 MHz di Indonesia

Penataan Frekuensi 1.800 MHz  di Indonesia

JAKARTA (HR)- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara pada 13 Februari 2015 telah menandatangani Surat Edaran nomor 1 tahun 2015 tentang kebijakan penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz.
Surat Edaran yang ditandatangani Menkominfo ditetapkan atas dasar peraturan perundangan-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Surat Edaran itu juga dimaksudkan agar kebijakan menata industri telekomunikasi, menuju kondisi industri yang sehat dan ideal serta memberikan kepastian, sehingga dapat mempercepat persiapan langkah-langkah korporasi bagi Para Penyelenggara Telekomunikasi.
Penataan ini didasarkan pada hasil kesepahaman dan kesepakatan para penyelenggara telekomunikasi. Melalui keterangan resmi website Kominfo.go.id, para penyelenggara telekomunikasi pada pita frekuensi radio 1.800 MHz diminta agar menyiapkan hal-hal yang diperlukan dalam menjamin implementasi penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz.
Diharapkan agar penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz dimuat dalam program kerja perusahaan tahun 2015, termasuk dukungan pendanaan, perangkat, jasa, dan sumber daya manusia. Di samping itu agar para penyelenggara telekomunikasi mengadakan pertemuan perencanaan bersama (join planning session) dengan penyelenggara lain serta dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) dan Ditjen PPI, termasuk pembahasan mekanisme dan jadwal migrasi yang berbasiskan wilayah (cluster).
Penataan penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz juga diharapkan tetap menjaga layanan para pelanggan telekomunikasi atau konsumen. Operator telekomunikasi juga diminta untuk sosialisasi terkait penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz secara utuh dan memadai kepada para pengguna telekomunikasi (konsumen) dan masyarakat luas bersama-sama dengan Kementerian Kominfo.
Penataan dimulai sebelum pertengahan 2015, sehingga ada beberapa cluster yang sudah gelar jaringan serta layanan komersial LTE 1.800 MHz. Penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz secara nasional diselesaikan pada Desember 2015, dengan catatan tidak ada kegiatan penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz pada freeze period atau menyambut hari raya Idul Fitri.(okz/ara)