Hakekat dan Eksistensi Ormas
Persinggungan dua kubu yakni antara GMBI dan FPI di Jawa Barat beberapa waktu lalu adalah salah satu gambaran kelam dunia keormasan di Indonesia, sebelum itu kitapun telah mendengar berbagai pertikaian Ormas di mana di tahun 2015 bentrokan dua kubu organisasi kemasyarakatan yang terjadi di Medan yakni antara IPK dan PP yang menyebabkan satu orang meninggal, dan jika kita baca secara seksama konsideran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 sebagaimana telah dicabut dengan UU No 17 Tahun 2013, keberadaan Ormas mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan nasional.
Kalimat konsideran UU tersebut adalah salah satu tujuan yang ingin diwujudkan, namun bak bermimpi di siang bolong, begitu banyak ormas yang tidak sejalan dengan apa yang kita cita-citakan dalam kehidupan berbangsa, sehingga eksistensinya dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 sebagaimana telah dicabut dengan UU No 17 Tahun 2013 patut dipertanyakan. Jumlah Ormas yang berdasarkan rilis Kemendagri lebih kurang 250 ribu, dari angka tersebut ada yang terdaftar dan ada yang tidak.
Hakekat Ormas dan Pembangunan Nasional
Ketika kita bicara Hakekat Ormas, maka disana sekaligus kita akan berbicara Hakekat Pembangunan, Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera, dan tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan di segala bidang yang pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan hakekat pembangunan sebagaimana tersebut, Guna mencapai masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut, perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha secara berkelanjutan.
Mengenai hakekat pembangunan, maka terdapat dua masalah pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, pembangunan nasional menuntut keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat/Warganegara Republik Indonesia. Kedua, karena pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancasila, maka keberhasilannya akan sangat dipengaruhi oleh sikap dan kesetiaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila. Masalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan nasional adalah wajar. Kesadaran serta kesempatan untuk itu sepatutnya ditumbuhkan, mengingat pembangunan adalah untuk manusia dan seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan pendekatan ini, usaha untuk menumbuhkan kesadaran tersebut sekaligus juga merupakan upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berorientasi kepada pembangunan nasional dan dalam kerangka inilah letak pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Namun,lagi-lagi kita dihadapkan belum terlihat dan terwujudnya Hakekat ormas dalam berbagai bidangnya (keagamaan, Sosial dan lainnya).
Harapan ke Depan
Mengingat pentingnya suatu civil society dalam sebuah masyarakat demokrasi, maka Implementasi civil society sangat bergantung kepada lembaga yang menjunjung tinggi civil society itu sendiri, diantaranya adalah Ormas, sehingga pengaturan serta pembinaan ormas perlu diarahkan dan dimaksimalkan kepada pencapaian dua sasaran pokok, yaitu : pertama, Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat Republik Indonesia ke arah dimana makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat Indonesia untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan nasional.
Kedua, Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna dan berhasil guna sebagai sarana untuk berserikat atau berorganisasi bagi warga negara Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2013. Dan di samping itu, Ormas dapat berperan sebagai sosial kontrol dalam pembangunan nasional, dimana sosial kontrol yang dimaksud merupakan suatu usaha pencegahan terhadap berbagai penyimpangan nilai dan moral serta norma sosial lainnya termasuk terhadap tindak pidana korupsi yang menjadi penghambat pembangunan di negara-negara berkembang terkhusus di Indonesia. Usaha preventif dapat dilakukan sebelum sebuah peristiwa terjadi. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya antisipasi terhadap berbagai kemungkinan penyimpangan sosial sedini mungkin.
Ketiga, keberadaan ormas harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, prilaku “memalak Masyarakat” dengan berbagai pungutan tidaklah dapat dibenarkan, karena pemalakan berimplikasi keberadaan ormas menjadi penghambat pencapaian cita-cita dalam kehidupan bernegara yang telah dinyatakan dalam UUD 1945. Keempat, setiap orang yang disebut pejabat yang memiliki kekuasaan dan bertindak sebagai Negara diharapkan mempunyai cara pandang yang baik dan tidak memiliki ketakutan yang berlebihan pada ormas tertentu, sepanjang keberadaannya masih dalam kerangka fikir yang dinyatakan dalam UU No 17 Tahun 2013 maka harus dipertahankan, apalagi keberadaannya mampu menguatkan nilai-nilai Pancasilais, disatu sisi pemerintah dalam konteks kekinian memang dituntut untuk mengevaluasi setiap ormas yang ada, yang telah terdaftar apakah telah memiliki eksistensi yang baik, dan yang tidak harus terdaftar sehingga pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah menjadi mudah, dan tidak menjadi ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
Semoga dengan terjadinya pesinggungan hingga bentrokan kubu ormas- ormas di Indonesia secara umum, menjadi iktibar dalam mencapai berbagai tujuan pembangunan bangsa, mari kita saling mengevaluasi dan berbicara untuk kemaslahatan yang lebih baik ?
Dosen Tetap Non PNS Fakultas Hukum Universitas Riau-Pekanbaru.