PLN Jatuhkan Denda, LSM Nilai Masyarakat Jadi Korban Oknum
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Denda yang dijatuhkan PLN kepada salah seorang warga Kampung Tuah Indrapura mendapat kecaman dari sejumlah pihak di Siak. Surita dituduh melakukan pelanggaran P4, yakni pelanggaran yang ditemukan pada bukan pelanggan PLN, misalnya pengguna listrik ilegal yang mengambil langsung dari gardu PLN.
"P2TL ini setahu saya dilakukan berdasarkan Keputusan Direksi PT PLN Nomor 1486 K/DIR /2011. Jadi ketika ada P2TL, petugas P2TL akan mengklasifikasikan pelanggar menjadi 4 bagian, yakni P1, P2, PI3, dan P4. Bapak Surita katanya pelanggarannya P4. Apa iya Bapak Surita melakukan pelanggaran itu? Apa iya Bapak Surita bukan pelanggan PLN? Sedang kalau kita mau telaah lagi, ada pasal 29 ayat 2 UU Ketenagalistrikan (30/99), hanya tercantum bahwa pelanggan wajib menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen," kata Dwi Purwanto, Ketua Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat kepada riaumandiri.
Berita Sebelumnya: Modus Baru! Setelah Meteran Diganti Oleh Oknum PLN, Pelanggan Didenda Belasan Juta Rupiah
Lebih lanjut Dwi menjelaskan bahwa, instalasi tenaga listrik milik konsumen adalah instalasi tenaga listrik setelah alat pengukur atau alat pembatas penggunaan tenaga listrik (KWH Meter). Tidak ada kewajiban pelanggan untuk menjaga KWH Meter, karena KWH Meter memang milik PLN.
"Tetapi, kenapa kalau meter KWH bermasalah, meter KWH diutak atik petugas, meter KWH diganti petugas, meter KWH diservis petugas, selalu saja pelanggan yang disalahkan, yang dituduh, yang harus membayar denda, bahkan dihukum? Bapak Surita ini korban. Kasihan kita, harus kita bantu. Kuatir saya, Bapak Surita ini korban modus oleh oknum," pungkasnya dengan penuh nada geram.
Reporter: Sugianto
Editor: Nandra F Piliang