Polhut TNBT Akui Ada Kebun Sawit Dalam TN
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Sepertinya, istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ketas ternyata benar adanya. Dikala masyarakat yang melakukan kesalahan, penegakan hukum sangat cepat dilakukan. Namun sebaliknya, jika pengusaha yang melanggar, hukum hanya tinggal cerita.
Itulah yang dialami oleh dua orang warga Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ini. Mereka adalah Koharianto dan Gafarudin.
Saat ini, keduanya resmi menyandang status terdakwa dalam kasus illegal logging di kawasan TNBT Inhu, tepatnya di Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal. Mereka tertangkap tangan saat mengolah kayu jenis mersawa di areal yang digadang-gadangkan sebagai paru-paru dunia itu.
Namun demikian, hal itu tentunya sangat miris bila dibandingkan dengan para pelaku pengrusakan lainnya. Walau sudah jelas-jelas melanggar aturan karena diduga telah melakukan perambahan dan pengalihfungsian kawasan menjadi kebun kelapa sawit, akan tetapi pihak TNBT terkesan tutup mata.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan kedua terdakwa yang digelar di PN (Pengadilan Negeri) Rengat, Rabu (18/1) sore kemarin. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agus Ahkyudi SH.
Dimana, ketika kuasa hukum terdakwa Wismar Harianto menyerca dua orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Rengat yang berasal dari Polhut TNBT yaitu saksi Ade Adriadi dan saksi Irha Siregar yang juga sebagai saksi penangkap mengakui bahwa, saat ini diareal TNBT tersebut ada ditemukan puluhan bahkan ratusan hektar kebun kelapa sawit.
"Saudara saksi, saya minta saudara menjawab dengan jujur, apakah anda selaku Polhut TNBT ada menemukan kebun kelapa sawit di areal TNBT tersebut..?," tanya Wismar. Dengan nada terbatah, saksi Ade Adriadi menjawab ada.
"Jika ada, mengapa saudara tidak langsung memberikan tindakan.?," ujar Wismar kembail bertanya. Dengan singkat saksi Ade menjawab bahwa, saat ini tengah dalam proses.
Jawaban terdakwa itu sontak membuat kuasa hukum terdakwa naik darah. Dan pada akhirnya ketua mejelis hakim mengarahkan agar pertanyaan kuasa hukum terdakwa tidak keluar dari pokok perkara.
"Ini sangat tidak masuk akal, masyarakat yang hanya mengolah sebatang kayau, langsung dipenjarakan, ketika pengusaha yang membangun kebun di areal tersebut, mereka biarkan begitu saja. Ada apa dengan TNBT ini," tegas Wismar dengan nada tinggi saat ditemui di luar ruangan sidang.