FPI Duga Aksinya Disusupi
JAKARTA (riaumandiri.co)-Sekjen Front Pembela Islam Jakarta, Novel Chaidir Hasan, menduga, ada pihak yang sengaja menyusup dalam aksi yang digelar FPI di Mabes Polri, Senin (16/1) lalu. Penyusup itulah yang diduga membawa bendera merah putih dengan tulisan dan gambar pedang.
Pihaknya menduga, aksi penyusupan itu guna menghasut dan mendiskreditkan perjuangan FPI. Apalagi, diketahui bahwa pembawa bendera itu adalah seorang anak baru gede (ABG), yang tidak jelas identitas.
"Kejadian bendera itu berkibar, anak ABG yang bawa. Enggak pakai baju koko, enggak pakai kopiah, enggak paham saya. Langsung saya suruh laskar amanin itu bendera. Kami udah amanin, langsung kami gulung, karena itu jadi fitnah buat kami, penyusup, atau intel, atau provokator. Kami enggak tahu," terang Novel, Kamis (19/1).
Novel mengatakan, saat itu ia menemukan satu bendera. Di tengah riuh demo dan delegasi massa yang keluar, Novel mengatakan anak itu pergi entah ke mana sehingga tak sempat ditanyai.
Novel mengakui FPI mempunya bendera sendiri. Bendera merah putih yang biasa dibawa pun diakui Novel selalu bersih, tidak pernah dicoret.
"Karena itu fitnah buat kami, kami lagi konsentrasi mendengarkan orasi. Kami nggak mau terpecah konsentrasi dengan hal itu," kata Novel.
Novel mempersilakan polisi untuk mengusut dan menangkap pelakunya. Sebagai penanggung jawab, Novel menyatakan sudah melakukan tanggung jawabnya mengamankan bendera itu.
"Polisi langsung bertindak aja. Kalau mau adil, adil sekalian. Saya punya bukti ada bendera tulisan Metallica juga, merah putih dicoret-coret, itu kan penghinaan lambang negara juga dong," ujar Novel.
Diingatkan Semenara itu, anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nazri Adlani, menegaskan bahwa bendera Merah Putih dilarang untuk dibubuhi tulisan.
Dikatakan, sebagai warga negara Indonesia, umat Islam wajib untuk menjaga kehormatan bendera Merah Putih sebagai lambang negara.
"Bendera Merah Putih itu lambang negara yang harus kita jaga dengan segala keikhlasan dan kekuatan kita. Kalaupun ada yang berbuat itu, beri tahu saja kalau itu tidak boleh," tuturnya. (kom/sis)