Pakar Hukum: Ancaman Pidana Pemilu Terlalu Ringan

Pakar Hukum: Ancaman Pidana Pemilu Terlalu Ringan
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Pakar hukum pidana Surya Jaya menilai ketentuan pidana yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaran Pemilu yang kini dibahas di DPR masih terlalu ringan, jika dikaitkan dengan kultur masyarakat saat ini yang cenderung tak mengindahkan hukum.
 
“Ancaman pidana di RUU ini masih sangat ringan jika kita kaitkan dengan perilaku masyarakat yang sering tidak patuh atau melanggar hukum ketika ancaman pidananya terlalu ringan,” kata Surya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, di Gedung DPR RI.
 
Dia menilai sanksi pidana dalam RUU Pemilu tersebut paling lama satu tahun. Pada hal kepentingan dalam kepemiluan sangat bervariasi sehingga orang sering digerakkan untuk melakukan tindak pidana dan bisa menjadikan seseorang hanya sebagai korban.
 
Karena itu, dia mengusulkan agar 78 rumusan tindak pidana RUU Pemilu dapat dikaji ulang. Sementara untuk korporasi yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaran pemilu agar tidak hanya dijatuhi ancaman pidana pokok, tetapi juga pidana tambahan seperti pencabutan izin atau penutupan sementara.
 
Menanggapi hal itu, anggota Pansus RUU Pemilu dari PAN, Viva Yoga Mauladi menyambut baik usulan tersebut dan akan menjadi catatan pansus. Menurutnya, ketentuan pidana dalam RUU ini memang terkesan ringan, padahal implikasi dari pelanggaran pidana dalam kepemiluan cukup besar.
 
"Regulasi itu harus bisa memberikan efek jera agar masyarakat jangan sekali-kali melakukan kecurangan atau tindakan yang bersifat melanggar hukum, karena akan memiliki konsekuensi hukum juga," katanya.
 
Menurutnya, hal itu tidak hanya bagi pasangan calon tetapi juga penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran administratif maupun hukum. Ia berharap, RUU ini dpat menghadirkan penyelenggara pemilu yang kredibel, bertanggung jawab dan professional.
 
“Pansus akan membahas lebih lanjut sanksi bagi penyelenggara pemilu. Intinya pihak penyelenggara pemilu harus netral dan tidak boleh terkontaminasi oleh partai politik manapun karena mereka adalah wasit penyelenggara yang harus bertindak netral. Apabila dilakukan dengan dasar ingin memanipulasi dan bentuk tindak kecurangan lainnya, maka akan ada konsekuensinya,” jelasnya. 
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang