E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Rabu, 18 Januari 2017 - 08:46 WIB

E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Bagansiapiapi (RIAUMANDIRI.co) - Bagi masyarakat Kabupaten Rokan Rohil (Rohil) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang ada masa berlakunya habis, tidak perlu melakukan pergantian KTP baru. Hal tersebut dikarenakan E-KTP sudah berlaku seumur hidup.
"Bagi masyarakat yang KTP nya ada masa berlakunya tidak perlu mengganti atau mengurus kembali bila masa berlakunya telah habis. Karena E-KTP tersebut sudah dianggap berlaku seumur hidup," ungkap Plt Disdukcapil Basaruddin saat ditemui, Selasa (17/1).
Basarudin menjelaskan, pemberlakuan tersebut sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 yang menyatakan KTP berlaku seumur hidup dan sesuai dengan perubahan UU No 24 Tahun 2013 yang menyatakan E-KTP berlaku seumur hidup.
"Pemberlakuan E-KTP tersebut sesuai dengan UU no 23 Tahun 2016 dan sesuai dengan perubahan UU no 24 Tahun 2013 yang menyatakan KTP tersebut berlaku seumur hidup," paparnya.
Ia juga menyebutkan, yang dinilai dari E-KTP tersebut adalah cip dari KTP itu sendiri bukan dari fisiknya. Ia juga telah memberikan surat edaran ke setiap Kecamatan untuk disampaikan kepada masyarakat.
"Kemaren kita sudah buat edaran ke setiap kecamatan dan itu langsung ditanda tangani oleh Bupati," pungkasnya.
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Suhartoyo Hari Ini Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
- Inilah 4 Hal Tak Terduga yang Bisa Meningkatkan Nafsu Makan
- Pertama Kalinya Kapal Pesiar Ms Merapat di Pelabuhan Tanjung Wangi
- Jumlah Pasien Positif Corona di Sumbar Bertambah Lagi Jadi 9
- Mulyanto: Rakyat Kecil Jangan Dipersulit Dapatkan BBM Bersubsidi
- Anis Matta: Solidaritas dan Kolaborasi Cara Efektif Tuntaskan Pandemi Covid-19