Hanya Negara yang Boleh Menamakan Pulau
JAKARTA (riaumandiri.co)-Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menegaskan, penamaan resmi sebuah pulau hanya bisa dilakukan negara. Selanjutnya, nama pulau tersebut didaftarkan di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bagi pihak asing yang telah berinvestasi, hanya bisa menamai secara bisnis kegiatan investasi di pulau itu.
"Penamaan bisnisnya (swasta) boleh, tapi penamaan yang resmi oleh negara," ujar Susi di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (17/1).
Susi menerangkan saat ini negara telah mendaftar 13.466 pulau di PBB. Pemerintah, tambahnya, ingin membuat hak pengelolaan (HPL) 111 pulau terluar.
"Identifikasi itu foto, pemda, asal usul, nama daerah. Kemudian baru nanti kita mendagri, BPN rapatkan bersama," terangnya.
Susi menjelaskan, pihak swasta tetap memiliki hak atas investasi tersebut. Tapi sertifikatnya menjadi HPL. "Mereka tidak kehilangan bisnis mereka, tapi kepemilikannya dibetulkan. Kita tidak merampas begitu saja, tapi bentuk pemilikannya diubah sesuai aturan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah mengizinkan pihak asing mengelola pulau-pulau terpencil dan belum terjamah untuk dijadikan sebagai tempat investasi. Menurut Luhut, cara ini dapat meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat di sekitar pulau tersebut.
Luhut mengatakan, saat ini masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum dijamah dan dikelola pemerintah. Karena itu, pemerintah membuka kesempatan kepada investor asing untuk mengelola pulau-pulau yang ada di Indonesia.
Diungkapkan Luhut, sudah ada banyak investor asing yang berminat mengembangkan pulau di Indonesia. Seperti Singapura dan Jepang.
Dia menambahkan, pemerintah tetap memproteksi pulau tersebut meskipun mengizinkan pihak asing untuk mengelolanya.
"Tapi, kita tidak akan pernah jual pulau itu. Kalau mau kasih nama, ya suka-suka, tapi itu punya kita. Mendagri sudah mencatat dan sudah menetapkan garis batas," ujar Luhut ketika itu. (rol/sis)