Habib Rizieq Adukan Polda Jabar ke Komisi III DPR
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengadukan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan yang dinilainya melakukan pelanggaran hukum ke Komisi III DPR, Selasa (17/1).
Dalam audiensi dengan Anggota Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa itu, Habib Rizieq menceritakan kronologis ikhwal laporannya ke Mabes Polri terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Barat.
Rizieq menjelaskan, pada tanggal 12 Januari lalu, pihaknya diperiksa sebagai saksi atas laporan Sukmawati terkait tuduhan penghinaan Pancasila di Mapolda Jawa Barat, di Bandung. Saat itu menurutnya, pemeriksaan berjalan sangat baik, lancar dan penyidikpun bersikap santun terhadap dirinya.
Pada kesempatan itu penyidik meminta Rizieq untuk menghimbau para pengikutnya yang berada di luar kantor Mapolda Jawa Barat untuk pulang dengan tertib, selain menjelaskan bahwa pemeriksaan penyidik berjalan lancar, baik dan santun.
Sayangnya menurut Rizieq, usai pemeriksaan para pengikutnya yang notabene merupakan umat muslim kembali ke rumahnya masing-masing. Beberapa anggota FPI usai makan bersama habib di sebuah rumah makan, tertinggal oleh rombongan. Tiba-tiba mereka didatangi oleh sekelompok orang yang diduga dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan langsung melakukan penganiayaan.
Malah kata Habib Rizieq, Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina dari GMBI ini. Ia mempertanyakan aturan yang memperbolehkan polisi apalagi Kapolda masuk bahkan menjadi ketua dewan pembina sebuah ormas.
"Pasalnya polisi harus bersifat netral pada semua masyarakat dan Ormas. Tidak hanya itu, ada dugaan Kapolda Jawa Barat sengaja mengerahkan ormas tersebut untuk menghadap dirinya dan GNPF. Padahal sebagai Ketua Dewan Pembina sejatinya ia bisa meminta Ormas tersebut untuk tidak melakukan penghadangan dan tindakan anarkis," kata Rizieq.
Atas kasus tersebut, Rizieq dan GNPF meminta agar Komisi III DPR RI sesuai tugas dan fungsi kontrolnya terhadap mitra kerjanya, dalam hal ini Kepolisian, untuk mempertanyakan hal tersebut demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Menanggapi pengaduan Habib Rizieq, Komisi III DPR RI menghargai dan mengapresiasi langkah Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI yang sesuai prosedur penegakan hukum dalam mengatasi permasalahan yang sedang dihadapinya.
“Kami bangga dengan ulama-ulama yang lebih tahu hukum. Kami menghargai dan mengapresiasi langkah GNPF yang menempuh jalur hukum dan mengikuti prosedur hukum dengan mendatangi Mabes Polri, melaporkan ke Propam dan DPR RI dalam mengatasi masalah yang sedang dihadapinya,” puji anggota Komisi III DPR RI, Abu Bakar Al Habsy.
Hal senada juga dikatakan Daeng Muhammad dari Fraksi PAN. Dia juga mengapresiasi langkah FPI mengadukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Barat kepada Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Komisi III akan menghadirkan Kapolda Jawa Barat dan Kapolda Bali saat rapat kerja Komisi III dengan Kapolri pekan mendatang. “Kita sudah mendengarkan kronologis permasalahannya dari FPI dan kita harus mempertanyakan permasalahan ini kepada Kapolri dengan turut menghadirkan Kapolda Jawa Barat dan Kapolda Bali," kata Daeng.
"Bagaimana mungkin polisi dapat netral jika Kapolda nya menjadi Ketua Dewan Pembina Ormas tertentu. Tidak hanya itu, seolah-olah di sini ada proses pembiaran dalam tindakan anarkis yang dilakukan oleh ormas tertentu,” ulas Daeng.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 17 Januari 2017
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang
Video Orasi Habib Rizieq Setelah Diperiksa di Mapolda Jawa Barat