Polda Kepri Pulangkan 37 Calon TKI Ilegal

Polda Kepri Pulangkan 37 Calon TKI Ilegal

Batam (riaumandiri.co)-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri memulangkan 37 orang dari 196 calon TKI yang hendak dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal.
        
"Hari ini (Senin kemarin, red) sekitar pukul 14.00 WIB sebanyak 37 orang calon TKI sudah kami pulangkan melalui Bandara Hang Nadim," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Senin (16/1).

Calon TKI yang dipulangkan tersebut, kata di, sudah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidit Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

"Yang dipulangkan yang sudah selesai menjalani pemeriksaan. Kami juga menahan paspor pelancong yang dimiliki oleh calon TKI yang hendak ke Malaysia," kata dia.

Pada Kamis (12/1) petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan 196 calon TKI yang hendak dipekerjakan ke Malaysia dari tiga tempat berbeda di Batam.

Mereka rata-rata berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur khususnya Madura. Selain itu ada juga dari Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat.

"Semua akan dipulangkan secra bertahap jika pemeriksaan sudah selesai dilakukan. Untuk hari ini baru 37 orang dipulangkan menuju daerah asal masing-masing," kata Eko.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan untuk pemulangan calon TKI tersebut tidak ada dukungan dari instansi lainnya.
"Upaya yang sudah dilakukan Polda Kepri untuk mencegah keberangkatan calon TKI belum mendapat dukungan dar instansi yang berwenang," kata dia.

Dalam kasus tersebut, Polda Kepri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Kepri.
Atas perbuatan tersebut, kata Kapolda, pelaku dikenakan pasal 102 dan 103 UU Perlindungan Tenaga Kerja dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ant)