Disdik Diminta Koordinasi dengan Provinsi, Status 40 Guru Bantu SMK/SMA Belum Jelas
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Pasca beralihnya urusan SMA dan SMK dari kabupaten ke Pemprov Riau, nasib guru bantu daerah untuk SMK/SMA yang diangkat Pemkab Rohul tak jelas. Mereka tidak masuk dalam personel yang diserahkan kewenanganya ke Pemprov Riau.Hal itu terungkap saat pembahasan KUA-PPAS APBD Rohul 2017. Sejumlah anggota DPRD Rohul mempertanyakan terkait nasib Guru Bantu Daerah di SMK-SMA apakah anggaran honor gaji guru bantu daerah itu masih menjadi kewenangan kabupaten atau tidak.
Ketua DPRD Rohul Kemli Amri, menyebutkan dari data Disdikpora Rohul, terdapat sebanyak 694 jumlah guru bantu daerah baik yang mengajar di SD, SLTP dan SLTA/SMK. Dari jumlah ter sebut, terdapat 40 orang guru yang mengajar di SMK dan SMA sederajat. Dimana urusan SMK dan SMA sudah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi."Dalam pembahasan, DPRD mempertanyakan apakah ke 40 guru bantu ini dianggarkan di Provinsi atau di Kabupaten. Kalau tidak dianggarkan di Provinsi, tentu akan dianggarkan di Kabupaten dengan syarat. Justru itu kita minta ke Dinas Pendidikan Rohul supaya menyurati Dinas Pendidikan Riau, supaya jelas,” ujar Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, Senin (16/1).
Sementara sebelumnya, kepada sejumlah wartawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan hulu Ir. Damri Harun, menjelaskan, dari sisi tanggung jawab, penggajian Guru Bantu daerah, seharusnya menjadi tanggung jawab Kabupaten, karena pada dasarnya pengangkatan guru bantu daerah itu dilakukan Pemkab Rohul saat urusan tersebut masih menjadi tanggung jawabnya.Tetapi dilemanya, lanjut Sekda, kewenangan tersebut sudah diambil Pemerintah provinsi, dimana saat penyerahan Personil (P3D), yang diserahkan hanyalah personil berstatus PNS, tidak termasuk guru yang berstatus honorer. Dikhawatikan, jika tetap dibiayai APBD maka berpotensi akan menyalahi aturan, karena urusan SMK/SMA itu, sudah beralih ke Pemprov Riau.
"Misal, jalan Provinsi yang ada di kabupaten dikerjakan oleh APBD Rohul, ten tunya itu berpotensi menyalahi aturan dan berpotensi menjadi temuan BPK," jelas Sekda.Lebih lanjut dikatakan Sekda, sebenarnya sudah ada Surat Edaran dari instansi terkait nasib guru bantu daerah ini. Tapi sayangnya, surat edaran tersebut, dinilai belum memiliki dasar hukum kuat. Untuk itu, Sekda meminta Disdikpora Rohul segera berkonsultasi dengan Pemprov Riau terkait persoalan guru bantu daerah ini, sehingga bisa di carikan solusinya.