Tanggung Jawab Siapa, Karaoke Keluarga Ramai-ramai Jual Miras
PEKANBARU(RIAUMANDIRI.co) - Tak seperti tempat hiburan biasa, karaoke keluarga idealnya memiliki nuansa yang berbeda. Karena di tempat ini seluruh keluarga bisa berkumpul dan bersuka ria dengan batasan yang lazim sebagaimana halnya sebuah keluarga.Namun fakta yang terjadi di lapangan, bisa dikatakan jauh dari gambaran ideal tersebut. Pasalnya, hampir seluruh pengelola sarana hiburan ini, khususnya di Kota Pekanbaru, diduga ramai-ramai ikut menjual minuman keras di tempat itu.
Permasalahannya, mengapa hal itu bisa terjadi. Lalu bagaimana pengawasan yang dilakukan selama ini. Permasalahan seolah semakin ruwet, karena pihak yang terkait, seolah tidak mau dipermasalahkan dalam masalah ini.Seperti dituturkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, pihaknya tidak bisa menerbitkan izin tanpa ada rekomendasi dari dinas teknis, salah satunya Dinas Pariwisata (Dispar).
Sebelum izin diterbitkan DPM-PTSP bersama Dispar harus mengevaluasi karaoke keluarga yang mengajukan izin tersebut. Setelah itu, laporan diserahkan kembali ke DPM-PTSP dan diterbitkan izinnya.Hingga saat ini pihaknya hanya mengeluarkan 20 izin untuk karaoke keluarga tidak ada penambahan, bahkan di tahun 2016 hanya tiga izin yang diterbitkan. Seperti Happy Puppy, Family Box, Maestro, Diva Karaoke, Lyric, selebihnya pelaku usaha tidak pernah menghadap ke DPM-PTSP, untuk mengurus perizinan terutama karaoke keluarga yang berada di pertokoan.
Pihaknya tidak ingin disalahkan dalam menerbitkan surat izin, karena sebelum diterbitkan, usaha sudah dievaluasi memenuhi persyaratan dan ketentuan. Melalui rekomendasi RT,RW, lurah, camat, dan juga dari dinas teknis seperti Dispar. Kalau terbukti pelaku usaha tidak ikut aturan, TDUP usaha akan ditarik dan dibekukan, meskipun hingga saat ini belum pernah dilakukan terhadap karaoke keluarga.Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan Kepala Seksi Rekreasi dan Hiburan Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru, Sarkawi.
Menurutnya, adanya pengelola karaoke keluarga yang menjual miras, selain akibat lemahnya pengawasan dari penegak Peraturan Daerah, juga akibat BPT-PS dinilai tidak mengerti dengan usaha pariwisata.Dia mejelaskan, karaoke keluarga harus mengikuti sejumlah syarat yang telah ditentukan. Seperti seperti tidak menyediakan minuman beralkohol, pintu ruangan tidak boleh dikunci, tidak membuat kamar mandi di dalam ruangan karaoke. Selain itu, kaca pembatas ruangan tidak boleh gelap harus transparan.
Ditanya, berapa kali Dispar dilibatkan DPM-PTSP untuk memverifikasi usaha karaoke keluarga sebelum izin keluar, Sarkawi menjawab, tidak mengetahui pasti.Tapi menurut dia, ada juga oknum di DPM-PTSP yang nakal, tanpa melibatkan tim teknis memverifikasikan usaha, izin bisa tetap dikeluarkan. Dispar tidak bisa memberi sanksi kepada karaoke keluarga melanggar aturan, hanya bisa melaporkannya kepada DPM-PTSP dan Satpol-PP sebagai instansi penegak Perda.
Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengaku, tidak bisa melakukan pengawasan terus menerus, karena keterbatasan personil. Meski demikian pihaknya siap mendampingi instansi terkait melakukan aksi cabut izin dari tempat hiburan itu.Tindakan tegas diberikan Satpol PP- bukan hanya kepada usaha karaoke keluarga saja, tapi juga berlaku sama terhadap tempat usaha lain.
Seperti baru- baru ini, dua tempat hiburan karaoke keluarga Diva dan Maestro sudah ditindak. Karena terbukti menyediakan minuman beralkohol dalam razia yang dilakukan pihaknya dengan kepolisian dan bersama Korem.Sedangkan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Masirba Sulariman, menyebutkan, pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan-Minuman Beralkohol (SIUP-MB), terhadap seluruh tempat hiburan karoke yang beroperasi di Pekanbaru.
"Inilah yang dinamakan penyalahgunaan pemberian izin, kami tidak pernah menerbitkan SIUP-MB untuk tempat karoke mana saja. Mereka salahgunakan izin, yang kami berikan SIUP-MB itu hanya untuk tiga tempat usaha yakni, hotel, bar dan restoran, selebihnya tidak ada. Jadi kalau ada ditempat karoke menyediakan minuman beralkohol, itu salah, silahkan dinas terkait menindaknya," tegas Irba.Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan NO.20, tahun 2014, tentang, Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol, dalam aturan yang berlaku SIUP-MB hanya dapat diberikan kepada tiga tempat usaha, hotel, bar dan restoran. Artinya, diluar itu tidak pernah SIUP-MB dikeluarkan, meskipun hotel memiliki tempat hiburan.(her)