Baru 4 Daerah Anggarkan di APBD Murni
PEKANBARU (HR)-Pemprov Riau telah menerima revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, seperti yang diputuskan DPR RI. Dengan demikian, pada Desember tahun ini, di Provinsi Riau akan ada sembilan kabupaten/kota yang akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak.
Namun sejauh ini, baru empat daerah yang sudah menganggarkannya dalam APBD murni.
Karena itu, daerah-daerah yang belum menganggarkan dana Pilkada, diimbau untuk segera membahasnya dan kemudian dianggarkan dalam APBD Perubahan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andri Sukarmen, sesuai kesepakatan antara DPR RI dengan pemerintah, menghasilkan 10 poin penting.
Salah satunya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan secara serentak satu putaran. Pemungutan suara dilaksanakan paling lambat akhir Desember 2015. Untuk gelombang pertama, pesertanya adalah daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2015 dan semester pertama tahun 2016.
Dengan demikian, terang Andri Sukarmen, di Provinsi Riau terdapat sembilan kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Di tahun 2015 ada empat daerah yang habis masa jabatannya, ditambah dengan lima daerah lain yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester tahun 2016.
"Walaupun masa jabatan kepala daerah habis pada tahun 2016, namun sesuai undang-undang yang telah disahkan, pelaksanaan pemilihan kepala daerahnya dipercepat pada tahun ini. Jadi di Riau, ada sembilan kabupaten/kota. Sejauh ini, baru ada empat daerah yang memasukkan anggaran Pilkada di APBD murni," terangnya.
"Untuk itu, kami mengimbau seluruh kabupaten/kota yang belum menganggarkan anggaran untuk Pilkada, bisa secepatnya membahas bersama dewan di APBD Perubahan. Selain itu perlu juga sosialisasi kepada masyarakat," imbaunya.
Lebih lanjut ia menerangkan, kesembilan daerah yang akan menggelar Pilada tersebut adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Bengkalis dan Kota Dumai. Untuk empat daerah ini, masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun ini.
Selain itu, ada lima daerah lain yang masa jabatan kepala daerah sudah berakhir habis pada periode pertama tahun 2015. Sehingga untuk pelaksanaan Pilkada di lima daerah ini juga akan digelar pada Desember 2015 mendatang. Kelima daerah itu adalah Pelalawan, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Rokan Hilir dan Kabupaten Siak. (Selengkapnya lihat tabel, red).
"Itu untuk gelombang pertama, sedangkan dua daerah lagi, Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, pada tahun 2017 atau pada gelombang kedua. Dan gelombang ketiga hanya satu daerah, yakni Indragiri Hilir pada tahun 2018," jelas Andri.
Untuk persyaratan calon kepala daerah sudah ditetapkan dalam undang-undang. Hanya ada beberapa item yang berubah. Salah satunya untuk calon kepala daerah, yang awalnya hanya satu calon berubah menjadi satu pasang. Begitu juga untuk uji publik dihapuskan dan diganti dengan sosialisasi calon kepala daerah. Untuk syarat calon independen syarat dukungan penduduk sebelumnya hanya 3 persen hingga 6,5 persen, bertambah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen. Begitu pula ambang batas kemenangan calon dihapus menjadi 0 persen. (nur)