LPP-TPK RI Rohul Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Indikasi Korupsi Dana Desa
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - LSM Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi (LPP-TPK) RI Rokan Hulu mendatangi kantor Inspektorat dan Kantor Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, untuk mempertanyakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.
Dari pantauan riaumandiri, kedatangan mereka saat itu diterima oleh Muslim, Kasubag Evaluasi Pelaporan, di ruang kerjanya. Sedangkan kedatangan LSM tersebut ke Kantor Kejari Rohul, hanya diterima seorang satpam. Sementara Kajari Rohul, Syafiruddin menolak untuk bertemu.
Hasil dialog dua pengurus LSM LPP-TPK RI, Mintareja sebagai Ketua dan Murkhas sebagai Sekretaris ke Inspektorat guna mempertanyakan hasil audit yang dilakukan pada tanggal 4 Januari 2016 yang menyebutkan bahwa dana bantuan Pemerintah Provinsi Riau, untuk Desa Kasang Padang pada tahun 2015 kurang lebih Rp500 juta belum digunakan dan masih tersimpan di rekening desa untuk dijadikan silva tahun 2016.
Alasan karena jadwal pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan karena dana bantuan tersebut baru disalurkan Pemerintah Provinsi Riau, pada akhir Desember 2015. Dan oleh pihak Inspektorat mengeluarkan rekomendasi bahwa tim auditor tidak menemukan adanya kerugian negara dan hanya menemukan sebagian.
Surat rekomendasi hasil audit yang diberikan Inpektorat kepada mantan Kades Kasang Padang, sebagai syarat untuk mencalonkan diri kembali menjadi kepala desa pada Pilkades serentak beberapa waktu lalu diikuti dengan hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Rohul, yang menyatakan bahwa pada tanggal 4 Januari 2016 dana bantuan Provinsi Riau, Rp500 juta masih berada di rekening desa ditambah silva Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Rohul Rp71 Juta. Sementara dari rekening giro yang didapat LPP-TPK RI, pada tanggal 4 Januari itu, uang di kas desa kosong.
“Yang kami pertanyakan hasil audit pada tanggal 4 Januari 2016 yang menyatakan bahwa uang silva di Kas desa masih ada. Sementara bukti rekening koran desa yang kami dapat pada tanggal 4 Januari 2016 itu, rekening giro desa kosong. Uang baru ada pada tanggal 14 Januari 2016. Itu pun, pada tanggal 14 Januari 2016 tersebut hanya hitungan jam kembali ditarik. Nah, bagaimana mungkin hasil audit pada tanggal 14 Januari itu tim auditor Inspektor mengatakan menemukan uang di Rekening Giro Desa, sementara bukti rekening koran kosong,” tanya Mintareja dan Muskhas, heran.
Menyikapi hal itu, Muslim selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan menjelaskan, rekomendasi tidak ditemukannya adanya kerugian negara dan hanya menemukan sebagian, yang diberikan kepada SB, sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Kasang Padang, berdasarkan hasil audit yang dilakukan tim auditor.
“Dari LHP hasil audit tim, terdapat hasil laporan pemeriksaan bahwa tidak terdapatnya kerugian daerah dan kerugian negara. Syarat, bebas dan tuntas temuan untuk syarat mencalon kepala Desa itu maksudnya adalah, bebas dan tuntas karena tidak ditemukan kerugian keuangan daerah. Kemudian mengenai hasil audit yang berbunyi sebahagian, dari hasil pemeriksaan laporan tersebut terdapat temuan administrasi yang kurang dan belum dilengkapi,” terang Muslim.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 16 Januari 2017
Reporter: Agus Rohul
Editor: Nandra F Piliang