Dua Pimpinan Panwas Kampar Diberi Peringatan Keras
BANGKINANG KOTA (riaumandiri.co)-Dua orang pimpinan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kampar, Martunus dan Zainul Aziz, mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI. Keputusan ini tertuang dalam Maklumat DKPP No. 147/DKPP-PKE-V/2016, yang dikeluarkan Kamis (12/1).
Putusan ini terkait pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan Nurhadi, Kuasa Hukum Alfisyahri, salah seorang Bakal Calon Bupati Kampar.
Dalam maklumat tersebut, DKPP memutuskan untuk mengabulkan sebagian pengaduan Alfisyahri dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Martunus dan Zainul Aziz selaku Panwas Kabupaten Kampar.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu Riau untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 7 hari semenjak dibacakan putusan tersebut.
Sementara itu, Bawaslu Riau mengungkapkan sudah menindaklanjuti putusan DKPP dengan menyiapkan draf untuk mengeluarkan surat peringatan keras.
"Kita sedang menyiapkan draf untuk mengeluarkan surat peringatan keras, kita juga sedang menunggu salinan putusan, nanti kita akan kirim surat tersebut ke Panwas Kampar. Sanksi peringatan keras diberikan kepada Panwas Kampar atas nama Martunus dan Zainul Aziz. Sanksi peringatan keras ini di bawah setingkat dari sanksi pemberhentian," ujar Rusidi Rusdan selaku Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau.
Ia juga menuturkan, terkait sanksi yang dikeluarkan tergantung DKPP, namun menurutnya seseorang yang sudah menerima sanksi peringatan keras bisa saja berakhir pemecatan jika kedepannya terbukti melakukan kesalahan yang sama atau setimpal.