Oleh : Antoni Putra

Tahun di Mana Semua Serba Mahal

Tahun di Mana Semua Serba Mahal

TAHUN 2017 ditandai dengan melambung tingginya harga kebutuhan pokok. Seperti halnya cabai yang harganya men­capai harga selangit sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat.

Belum lagi ditemukan solusi untuk mengatasi harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi, masyarakat kemudian juga harus menerima kebijakan pemerintah menaikan pajak kendaraan bermotor, tarif listrik, dan yang terbaru adalah naiknya harga BBM pada tanggal 5 Januari 2017.

Pertama, kenaikan tarif listrik. Terhi­tung sejak tanggal 1 Januari 2017, PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 900 volt ampere (VA). Kenaikan tarif itu dilakukan secara bertahap, yang dimulai 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Dan terhitung mulai 1 Juli 2017, tarif akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tiap bulan (tarif adjustment/non­subsidi).
Bila kita rinci mengenai kenaikan tarif listrik ini, maka kenaikan tarif listrik pada pelanggan dengan daya 900 VA hingga mencapai 242,5 persen. Dari yang awalnya tarif listrik hanya Rp.605/kWh akan menjadi Rp.1467,28/kWh.

Keputusan untuk mencabut secara bertahap subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga 900 VA dapat berdampak buruk bagi sebagian masyarakat Indonesia. Klaim pemerintah bahwa terdapat sebagian besar dari 22,9 juta rumah tangga ialah golongan mampu yang tidak berhak mendapatkan subsidi listrik, yakni sekitar 18,8 juta pelanggan, dan hanya 4,1 juta pelanggan yang berhak.

Kebijakan pemerintah tersebut sejatinya dapat memberikan dampak yang luar biasa buruknya terhadap kehidupan masyarakat. Kenaikan harga listrik juga berbanding terbalik dengan pelayanan yang diberikan oleh PT PLN terhadap masyarakat. Sebelumnya, buruknya pelayanan yang diberikan PLN itu juga telah menjadi kenyataan pahit harus selalu diterima masyarakat.

Listrik sering mati disaat masyarakat membutuhkan, seperti saat magrib, malam hari dan diwaktu strategis lainnya. Bahkan tidak jarang pula PT PLN mematikan listrik hanya beberapa detik saja, dan tentunya hal ini sangat memberikan kerugian terhadap masyarakat.

Setidaknya, dengan pelayanan buruk yang diberikan PT PLN selama ini, terdapat beberapa kerugian yang harus diterima oleh masyarakat, yaitu kerugian langsung dan tidak langsung. Pertama, kerugian langsung yang diterima masyarakat adalah terganggunya aktifitas masyarakat akibat listrik sering padam saat dibutuhkan, seperti saat membutuhkan penerangan, memasak, mencuci, bekerja, dan lain sebagainya.

Kedua, kerugian tidak langsung yang diterima masyarakat adalah berupa rusaknya alatalat elektronik yang dimiliki ma­syarakat akibat listrik yang sering padam secara mendadak. Kemudian, ketika listrik hidup kembali, tarikan pertama dari segala alat elektronik yang menggunakan listrik juga akan menyebabkan tagihan pembayaran listrik masyarakat melonjak, karena tarikan pertama itu membutuhkan daya yang lebih besar.
Namun kini, ditengah pelayanan yang diterima rakyat buruk dalam masalah ketenaga listrikan, pemerintah malah menaikan tarif listrik hingga mencapai harga selangit. Masyarakat butuh listrik, pemerintah menjadikan keberadaannya sebagai ladang basah dan memberatkan kepada rakyat, tentu hal ini tidak sesuai de­ngan cita-cita kesejahteraan sebagaimana yang hendak dicapai dalam tujuan bernegara.

Kedua, masalah kenaikan pajak kendaraan. Pemerintah menaikkan tarif kendaraan bermotor 100 persen atau bahkan ada yang mencapai kisaran 200-300 persen. Kenaikan itu didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016.

PP No 60 Tahun 2016 yang menggantikan PP No 50 Tahun 2010 meliputi kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diberlakukan minggu pertama di tahun 2017, yaitu berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017.

Kenaikan tarif kendaraan bermotor tersebut meliputi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengesahan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), penerbitan Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB), dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tarif kendaraan bermotor roda dua dan roda 3 untuk biaya penerbitan STNK baru dan perpanjangan, tarif lama sebesar Rp 50.000 berganti menjadi Rp 100.000.  Untuk roda empat atau lebih tarifnya yang mulanya Rp 75.000 menjadi Rp.200.000. Kemudian pengesahan STNK roda dua dan tiga dikenakan tarif Rp 25.000 yang mana sebelumnya tidak dipungut biaya. Untuk kendaraan roda 4 atau lebih, dikenakan tarif Rp 50.000. Lalu penerbitan STCK roda 2 dan 3 dikenakan tarif Rp 25.000 dan untuk kendaraan roda 4 atau lebih dikenakan biaya Rp 50.000.
Penerbitan BPKB roda 2 dan roda 3 akan dikenakan tarif baru sebesar Rp 225.000, yang mana sebelumnya Rp 80.000. Roda 4 atau lebih dikenakan tarif baru sebesar Rp 375.000, sebelumnya hanya Rp 100.000. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Lintas Negara dan Tanda Nomor Lintas Negara dikenakan tarif Rp 100.000, untuk segala jenis kendaraan bermotor mulai dari roda 2 dan selebihnya.

Ketiga, naiknya harga Bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM non subsidi jenis Pertalite harga yang semula Rp7.050/liter berubah menjadi Rp7.350/liter. Sementara, Pertamax naik dari Rp7.750/liter menjadi Rp8.050/liter, Pertamax Turbo menjadi Rp9.100/liter atau naik Rp300/liter dari harga sebelumnya. Sedangkan untuk BBM non subsidi jenis Pertamina Dex yang harga sebelumnya Rp8.100/liter naik menjadi Rp8.400/liter, Dexlite naik menjadi Rp7.200/liter dari harga sebelumnya Rp6.900/liter, dan solar keekonomian menjadi Rp7.000/liter.

Dalam hal ini tidak terjadi kenaikan pada harga BBM subsidi seperti premium dan solar. Walaupun kenaikan har­ga hanya terjadi pada BBM non subsidi dan hanya naik sekitar Rp. 300; namun tetap ada beberapa poin kritik terhadap kenaikan harga ini.

Pertama, pada saat ini pemerintah sedang melakukan upaya untuk “menghilangkan” BBM bersubsidi dari pasaran. Hal ini dapat kita lihat dari makin langkanya BBM jenis Premium dan Solar. Sulitnya menemukan premium dan solar membuat semua kalangan terpaksa menggunakan bbm non subsidi.

Kedua, walaupun hanya sedikit, namun kenaikan harga dapat membuka peluang naiknya komoditas di pasaran. Dan sejatinya, hal ini dapat berdampak kepada semakin memburuknya kondisi perekonomian masyarakat.
Memperhatikan kondisi tersebut, be­berapa kebijakan/tindakan yang diambil oleh pemerintah jelas berpotensi besar untuk menyengsarakan rakyat, melemahkan daya beli masyarakat serta beberapa kebijakan juga dapat diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan pada intinya, bila kita pahami bersama, berbagai kebijakan yang saat ini tengah diperbincangkan merupakan ke­bijakan yang seharusnya tidak pernah diambil oleh pemerintah. Pemerintah seolah melupakan tujuan utama bernegara, yaitu untuk menciptakan kesejahteraan.

Bila kita pahami lagi, sejatinya mewujudkan kesejahteraan rakyat merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar lagi. Pemerintah hendaknya lebih mengutamakan kesejahteraan rakyat dalam setiap kebijakan yang hendak dikeluarkan.

Dan pada akhirnya, sampailah kepada akhir dari tulisan ini. Semoga dapat memerikan manfaat dan menjadi bahan diskusi untuk kita bersama.

Penulis adalah anggota penuh UKM Pengenalan Hukum dan Politik Universiti Andalas