Kirim Biaya Tarik Data Melalui SMS
TAPUNG (riaumandiri.co)-Satu demi satu, aksi pungutan liar di Riau terus terungkap. Setelah empat orang oknum di Dinas Kehutanan Riau baru-baru ini, aksi serupa kembali terungkap.
Kali ini, yang diamankan adalah Kh alias Ys (31), seorang oknum honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar, tepatnya di Kantor Camat Tapung.
Pria yang bekerja sebagai operator komputer e-KTP di Kantor Camat Tapung itu, terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim Saber Pungli Polres Kampar, Kamis (12/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ys pun tak berkutik dan langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk dimintai keterangannya. Honorer ini terancam dijerat dengan pasal menyangkut administrasi kependudukan.
Kh ditangkap saat melakukan pungutan liar terhadap korbannya yang bernama Aminudin Zalukhu, warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung. Ketika itu, Aminudin tengah mengurus KTP untuk istrinya Risayati Zebua di kantor Camat Tapung.
Bermula ketika pada pertengah Oktober 2016 lalu, Aminudin Zalukhu pada pertengahan bulan Oktober 2016 lalu mengurus KTP untuk dirinya beserta istrinya Rosayati Zebua di Kantor Camat Tapung.
Beberapa hari kemudian pelaku menyampaikan kepada korban melalui pembicaraan telepon seluler, bahwa KTP istrinya bermasalah. Menanggapi hal itu, korban lalu datang ke Kantor Camat Tapung dan dijelaskan oleh pelaku bahwa KTP istri korban tidak bisa diproses karena telah didaftarkan di wilayah Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Saat itu disampaikan oleh pelaku bahwa korban harus tarik data dari Gunung Sitoli, Nias, ke Kabupaten Kampar. Korban sempat menanyakan tentang biayanya namun saat itu belum bisa dijawab oleh pelaku.
Kirim SMS
"Sesampainya di rumah, korban di-SMS pelaku dan diberitahu bahwa untuk tarik data harus membayar sebesar Rp914 ribu. kalau tidak dibayar, KTP-nya tidak bisa diproses," terang Paur Humas Polres Kampar, Iptu Dheni Yusra.
Setelah punya cukup uang, pada hari Kamis (12/1) korban datang ke Kantor Camat Tapung untuk menyerahkan dana sebesar Rp914 ribu, sesuai yang diminta pelaku.
Tim Saber Pungli Polres Kampar yang mendapat informasi tentang adanya pungutan liar dalam pengurusan KTP di kantor Camat Tapung segera mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, tim pun menangkap tangan tersangka saat menerima uang Pungli dalam pengurusan KTP.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dan juga korban dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP YE Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian in. Dikatakan, Bambang bahwa tersangka KH alias YS beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 95b UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan," pungkasnya. (ari)