Minta Biaya Pengurusan KTP, Honorer Disdukcapil Kena OTT Saber Pungli

Minta Biaya Pengurusan KTP, Honorer Disdukcapil Kena OTT Saber Pungli
TAPUNG (RIAUMANDIRI.co) - Tim Saber Pungli Polres Kampar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap KH alias YS, seorang pegawai honorer di Disdukcapil, Kamis (12/1/2017). Pria 31 tahu itu merupakan operator komputer e-KTP di Kantor Camat Tapung.
 
KH ditangkap saat melakukan pungutan liar terhadap korbannya Aminudin Zalukhu, warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung, saat mengurus KTP untuk istrinya Risayati Zebua di kantor Camat Tapung.
 
Peristiwa ini bermula ketika Aminudin Zalukhu pada pertengahan bulan Oktober 2016 lalu mengurus KTP untuk dirinya beserta istrinya Rosayati Zebua. Beberapa hari kemudian pelaku menyampaikan kepada korban melalui pembicaraan telepon seluler, bahwa KTP istrinya bermasalah, korban lalu datang ke Kantor Camat Tapung dan dijelaskan oleh pelaku bahwa KTP istri korban tidak bisa diproses karena telah didaftarkan di wilayah Gunung Sitoli, Nias.
 
Pelaku juga menyampaikan bahwa korban harus tarik data dari Gunung Sitoli, Nias ke Kampar, korban menanyakan tentang biayanya namun saat itu belum bisa dijawab oleh pelaku.
 
"Sesampainya di rumah, korban di sms oleh pelaku dan diberitahu bahwa untuk tarik data harus membayar sebesar 914 ribu rupiah, tanpa dibayar biaya tersebut tidak bisa diproses KTP-nya," terang Paur Humas Polres Kampar Iptu Dheni Yusra.
 
Setelah punya cukup uang, pada hari Kamis (12/1) korban datang ke kantor Camat Tapung untuk menyerahkan dana sebesar 914 ribu rupiah sesuai yang diminta pelaku.
 
Tim Saber Pungli Polres Kampar yang mendapat informasi tentang adanya pungutan liar dalam pengurusan KTP di kantor Camat Tapung segera mendatangi kantor tersebut untuk melakukan penyelidikan. Pada hari Kamis 12 Januari 2017 sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil menangkap tangan tersangka saat menerima uang Pungli dalam pengurusan KTP.
 
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dan juga korban dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 95b UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Januari 2017
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang