Mantan Kadisdik Pelalawan Diadili
Pekanbaru (riaumandiri.co)-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Tengku Fadil Jaafar diadili bersama lima pejabat Disdik Pelalawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/1). Mereka didakwa korupsi proyek multi media tahun 2007 Pada Dinas Pendidikan Pelalawan dengan nilai proyek Rp2,7 miliar.
Tengku Fadil Jaafar saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan merangkap Pengguna Anggaran. Sementara terdakwa lainnya yakni Leman selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan tahun 2007, terdakwa Wirman, terdakwa Khairat dan terdakwa Muhammad Haris sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, serta Bandrio, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Dihadapan majelis hakim, terdakwa Tengku Fadil Jaafar didampingi penasehat hukumnya, sementara lima terdakwa lainnya menyatakan tidak menggunakan penasehat hukum dan menghadapi sendiri persidangan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pelalawan, Julius Antoni kemudian membacakan dakwaannya. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan keenam terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Perbuatan mereka sebagaimana Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP.
Subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa Tengku Fadil Jaafar mengatakan akan mengajukan eksepsi, sementara lima terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang kemudian ditunda satu Minggu mendatang. (hen)