Hindari Investasi Bodong, Lakukan 2 Hal Ini

Hindari Investasi Bodong, Lakukan 2 Hal Ini

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin.

 

Berdasarkan keterangan, Keenam perusahaan tersebut adalah:


PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC

PT Inti Benua Indonesia

PT Inlife Indonesia

Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77

PT Cipta Multi Bisnis Group

PT Mi One Global Indonesia.

Bersamaan dengan termuan ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi kembali menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan beberapa hal.

Antara lain :

1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan

2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].

Masyarakat juga bisa melihat langsung daftar perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK, yang dimuat di laman http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home.(ozc/van)