Tidak Terdeteksi
SIAK (HR)-Tercantumnya dua nama koperasi bermasalah membuat semakin banyaknya jumlah koperasi yang tidak aktif terdaftar di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak. Rupanya dua koperasi ini tidak memiliki nama pengurus dan anggota yang jelas.
Hal ini diketahui, setelah dilakukan pengecekan untuk verifikasi keberadaan koperasi. Dari 75 koperasi yang dibubarkan mayoritas karena persoalan tidak jelasnya nama pengurus dan anggota koperasi.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak Wan Bukhari yang didampingi Kabid Koperasi Noni Paningsih, Rabu (18/2).
Dijelaskan Wan Bukhari, dua diantaranya adalah nama pengurus koperasi yang ternyata masih memiliki utang yang harus dibayarkan kepada negara.
Sebagaimana tercatat di Dinas Kehutanan Provinsi Riau, yang hingga 25 September 2012, diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
"Kita cukup berterima kasih kepada pihak yang memberitahukan adanya persoalan yang belum diselesaikan pihak koperasi atas kewajibannya.
Setelah kita berkoordinasi ke Dirjen, maka disarankan melakukan pembatalan terhadap pembubaran, dan memberi kesempatan kepada pengurus koperasi tersebut menyelesaikan kewajibannya," ujar Wan Bukhari.
Hasil peninjauan lapangan untuk verifikasi, didapati nama pengurus koperasi yang aktif di tahun 90-an tersebut. Memiliki utang karena aktivitasnya terhadap pemanfaatan kayu di saat itu. Dalam aktifvtasnya memiliki kewajiban menyetor dana ke negara.
"Sesuai hasil investigasi kami, seluruh pengurus tersebut sudah pindah ke Pekanbaru, dan sebagian sudah tidak ada (meninggal). Namun demikian, kami menganggap bahwa koperasi punya anggota, dan anggotanya lah yang kita harapkan segera menyelesaikan," terang Wan Bukhari.(ali)