Dewan Minta Maksimalkan Penerapan Perda Minuman Beralkohol
Padang (riaumandiri.co)-DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta pemerintah setempat melalui pihak berwenang memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol di kota itu.
"Saat ini peredaran minuman beralkohol semakin menjamur, hendaknya pihak berwenang menindak tegas hal ini," kata Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang Faisal Nasir di Padang, Senin.
Ia mengakui pemerintah setempat sempat mengajukan perubahan atas Perda Minuman Beralkohol, namun kembali menariknya pada 26 Oktober 2016 dan hingga saat ini belum ada konfirmasi ulang.
Sehingga, katanya seharusnya dalam penindakan minuman beralkohol di Padang dapat merujuk pada perda sebelum pengajuan revisi atau perubahan.
"Perda Minuman Beralkohol itu tidak terlaksana maksimal, termasuk dikarenakan pajak di hotel berbintang yang dinilai terlalu memberatkan," katanya.
Ia menjelaskan pajak minuman beralkohol di hotel berbintang dinilai terlalu tinggi oleh pihak hotel sehingga penerapan perdanya juga tidak maksimal pada 2016.
Selain itu adanya berbagai kajian dari tokoh masyarakat, organisasi Islam di daerah setempat, Perda Minuman Beralkohol dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah sebab ada pembiaran pemasaran di hotel bintang tiga hingga lima.
Namun, menyangkut tidak adanya pengajuan revisi perda hingga akhir 2016 serta tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017, maka pihak penegak perda dapat menindak oknum yang menjual minuman beralkohol sembarangan merujuk pada perda yang sudah ada saja.
"Pengawasan dari Satpol PP setempat di lapangan harus ditingkatkan, jangan sampai perda itu tidak terlaksana semestinya," ujarnya.
Ia mengatakan pengawasan tersebut diperlukan sebab masih ada oknum yang menjual minuman berakohol di pinggir jalan, bahkan seperti dilakukan pembiaran di kawasan Simpang Haru, Siteba, Pondok serta sejumlah supermarket.
"Solusinya ya tangkap penjual minuman beralkohol sesuai persentase kandungan alkohol yang diatur dalam perda. Kalau sudah ada perdanya, ya harus ditindak," tegasnya.
Hal itu dibutuhkan sebab minuman yang mengandung alkohol apalagi dengan persentase tinggi dapat memicu tindak kriminal serta membahayakan nyawa pengonsumsinya.
"Tindak oknum-oknum itu sesuai produk hukum yang telah dimiliki, berikan sanksi atau denda agar ada efek jera," ujarnya.
Begitu pula, katanya, pihak penegak perda juga harus menindak kafe-kafe serta tempat hiburan yang tidak memiliki izin. Kemudian untuk yang telah berizin, perlu ada ketentuan jam operasionalnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Padang Dian Fakhri mengatakan untuk saat ini pihaknya fokus pada penertiban tempat hiburan serta kafe yang tidak berizin.
"Ini untuk benar-benar memberantas maksiat di Kota Padang," ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan mulai terjun ke lapangan langsung pada minggu kedua Januari 2017 dan menindak setiap pelanggaran, baik itu kafe, karoke atau pun tempat hiburan.
Begitu pula nantinya dengan minuman beralkohol yang tidak boleh dijual bebas di pasaran dengan persentase tertentu akan dipelajari dan ditindak tegas ke depannya, katanya.(ant)