SK Direvisi ,DPRD Siap Lanjutkan Pembahasan RPJMD

SK Direvisi ,DPRD Siap Lanjutkan Pembahasan RPJMD
TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)– Bupati Kuantan Singingi, H Mursini akhirnya berkenan merevisi SK Bupati tentang Tim Penyusun Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  Kuansing 2016-2021 sebagaimana yang dipinta Pansus RPJMD DPRD Kuansing sesuai Permendagri 54 tahun 2010.
 
Dalam lampiran III Permendagri tersebut, tim penyusun RPJMD itu harus diisi oleh pimpinan SKPD yang dibutuhkan. Sementara SK sebelumnya belum melibatkan pimpinan SKPD, karena itu Pansus RPJMD DPRD Kuansing enggan melanjutkan pembahasan sebelum SK tersebut direvisi sebagaimana yang diatur dalam permendagri.
 
"Iya, sudah direvisi. Revisi lampirannya saja (Memasukkan beberapa pimpinan SKPD yang dibutuhkan). Kalau SK-nya kan tidak ada yang salah," kata Sekretaris Daerah Kuansing, Drs H Muharman MPd kepada wartawan, Senin (9/1) siang.
Sekda Kuansing memohon SK tim penyusun RPJMD ini tidak dipolemikkan. "Kami mohon kiranya jangan jadi polemik SK itu. SK tu ndak ada yang salah. Kita lihat ajalah isi RPJMD tu, apa isinya kita bahas bersama," katanya.
 
Sementara itu, Ketua Pansus RPJMD Kuansing Musliadi SAg mengakui, kalau Bupati Kuansing telah merevisi SK tim penyusun RPJMD tersebut sesuai dengan yang diharapkannya di DPRD Kuansing. "Iya, bupati telah merevisinya. Kalau SK itu sudah direvisi, tentu kita lanjutkan pembahasan," katanya.
 
Pria yang akrab dipanggil Cak Mus tersebut kembali melontarkan alasan mengapa DPRD bersikukuh  tidak melakukan pembahasan RPJMD sebelum SK direvisi. “ Dalam lampiran Permendagri jelas, penanggung jawab Sekda, wakil penanggung jawab pejabat pengelola keuangan daerah, sekretris kepala Bappeda, Pokja kepala SKPD sesuai kebutuhan,”ujarnya.
 
Mengapa Permendagri 54 tahun 2010 mengamanatkan Pokja kepala SKPD, karena dalam pembahasan RPJMD tentu kepala SKPD yang memiliki data dan pengalaman mengenai bidang kerja masing-masing.
 
Penuntasan RPJMD memang sangat krusial. Pasalnya RPJMD terkait erat dengan penyusunan rencana strategis ( Renstra ) dan rencana kerja 
pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan salah satu pedoman dalam menyusun APBD dan produk kebijakan daerah lainnya. (ktc/ivi)