KPK Bidik Korupsi Pertanahan dan Layanan Masyarakat

KPK Bidik Korupsi Pertanahan dan Layanan Masyarakat

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Rapat paripurna di DPRD Riau, dengan agenda pandangan umum terkait dua Rancangan Peraturan Daerah, akhirnya urung digelar, Senin (9/1).

Dalam jumpa pers yang digelar Senin (9/1), Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan, pihaknya berpatokan pada road map 2012-2023 dan menjadikan rencana strategis KPK 2015-2019 sebagai acuan menerjemahkan tugas dan fungsi dalam kegiatan.

Pertama, KPK akan melakukan pemantauan pada sektor yang berdampak pada hajat hidup orang banyak. Misalnya di bidang hukum, politik, pendidikan, perikanan, sosial, pertahanan dan keamanan. Selain itu, sektor yang berdampak pada ekonomi juga menjadi pantauan. Seperti penerimaan negara, program infrastruktur, sumber daya alam, dan perbankan.

KPK juga akan melakukan penanganan perkara yang baru muncul pada 2016 dan yang telah ada sebelumnya. Bidang penindakan akan mempercepat penyelesaian utang kasus- kasus lama secara bertahap. Salah satunya, KPK akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, di mana KPK diputuskan berhak mengangkat penyidik sendiri.

Selanjutnya, KPK akan mencoba menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tipikor oleh Korporasi. Mulai tahun ini, KPK dapat menetapkan korporasi sebagai tersangka.

KPK bersama Kementerian Pertahanan dan TNI akan melakukan pencegahan korupsi di sektor pertahanan. Menurut Agus, pada tahun ini Panglima TNI menyatakan fokus pada penindakan korupsi di ranah militer.

Selain itu, KPK ingin mendorong agar kesejahteraan anggota Polri dan Kejaksaan disamakan dengan pegawai KPK.

KPK akan bekerja sama dengan Ombudsman dan Tim Saber Pungli untuk mengoptimalisasi pelayanan publik. KPK mengajak masyarakat untuk menggunakan aplikasi pelaporan untuk memberantas korupsi di sektor layanan publik.

Ketujuh, adalah penyelesaian beberapa rancangan undang-undang (RUU) yang terkait tugas pemberantasan korupsi. Seperti peningkatan pengawasan internal di daerah, atau pembatasan transaksi tunai, aset recovery, dan undang-undang mengenai single indentity number.

Terakhir, KPK akan mendorong reformasi birokrasi yang bebas dari korupsi. "Misalnya, pengangkatan pejabat jangan karena membayar, tapi karena kompetensi dan integritas," kata Agus. (kom/sis)