Udah Tahu Belum Bedanya Service Tax dan Service Charge?
RIAUMANDIRI.co - Apa Beda Antara Service Tax dan Service Charge di restoran? Saat Anda makan di restoran tercantum pajak dalam bill yang Anda terima. Tidak hanya pajak daerah, tapi juga pelayanan.
Apakah Anda seorang pelanggan yang cermat? Saat makan di restoran tentu dalam bill akan tertera biaya lebih yang dibebankan pada pembeli. Misalnya saja, ketika Anda memesan menu seharga Rp 50.000 maka nantinya Anda justru harus membayar sekitar Rp 55.000 hingga Rp 60.000 yang ditujukan untuk pajak dan pelayanan di tempat itu. Jadi tidak hanya pajak yang dipungut oleh pihak restoran, tetapi juga biaya pelayanan/service.
Service charge adalah tagihan yang ditujukan pada pelanggan yang harus dibayarkan sekitar 5-20% dari jumlah total tagihan mereka. Jumlah ini adalah semacam 'tip paksa' yang harus dibayarkan oleh konsumen.
Uang service ini merupakan tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan, dan uang service ini akan menjadi milik dan bagian pendapatan bagi pekerja yang tak termasuk dalam komponen gaji.
Di Jakarta misalnya, tarif service diberikan sebesar 5%, namun tergantung dari pihak perusahaan yang akan mengenakan berapa persen tarif untuk jasa pelayanannya. Untuk tarif jasa pelayanan ini maksimal 10% atas jumlah transaksi.
Service charge seharusnya dibagi ke seluruh staf restoran. Hal ini bertujuan membuat para karyawan terpacu dan mendorong mereka menuju pada standar pelayanan yang lebih baik.
Sedangkan service tax (pajak pelayanan) merupakan pajak pemerintah. Ini merupakan pajak yang dikenakan oleh penyedia layanan yang nantinya bakal disetor ke pemerintah tetapi ditanggung oleh pelanggan. Ini adalah inkusi wajib dalam tagihan Anda.
Namun beberapa outlet makanan ada yang sudah memasukkan pajak ke dalam harga makanan, sehingga apa yang Anda beli itu yang akan Anda bayar.
Service tax oleh pemerintah tiap negara berbeda, di India misalnya 14 %. Sedangkan di Indonesia biasanya 10 hingga 15%.
Nandra F Piliang