Cemari Lingkungan, Izin PT SJI Nusa Coy Terancam Dicabut
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy belum lama ini mulai memasuki babak baru. DPRD Rokan Hulu, dari Komisi IV curiga kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak serius melakukan pengawasan, dan merekomendasikan supaya menghentikan operasional perusahaan tersebut untuk sementara waktu.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Rokan Hulu, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dilaksanakan di ruang medium DPRD Rohul, Jumat (6/1) menindak lanjuti laporan masyarakat Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, tentang dugaan pencemaran limbah yang dilakukan oleh PT SJI Nusa Coy.
“Kami meminta kepada DLH agar menghentikan operasional sementara kepada PT SJI Nusa Coy. Soalnya dari hasil pantauan Komisi IV DPRD Rohul di lapangan, pengelolaan limbah oleh manajemen perusahaan secara kasat mata dinilai tidak sesuai aturan. Dan ini dibuktikan dengan kejadian jebolnya kolam limbah milik perusahaan,” ungkap Wahyuni, Ketua Komisi IV DPRD Rohul.
Apabila sanksi yang diberikan kepada manajemen perusahaan PT SJI Nusa Coy tidak diindahkan dengan tidak memperbaiki sistim pembuangan limbah secara prosedural, DPRD Rokan Hulu, menyarankan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, melalui DLH, supaya menindak lanjutinya dengan pemberlakukan sanksi pembekuan hingga pencabutan izin perusahaan.
“Sepanjang dia (PT SJI Nusa Coy) melaksanakan apa-apa saja yang menjadi rekomendasi DPRD dan Pemerintah dalam menanggulangi pencemaran, seperti perbaikan tanggul, maka sanksi pembekuan mungkin tidak diberlakukan. Tapi kalau tidak ditindak lanjuti kita meminta DLH agar memberlakukan sanksi pembekuan,” tegas Wahyuni.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 07 Januari 2017
Reporter: Agus Rohul
Editor: Nandra F Piliang