Sejumlah Penghulu Kaget, Penerapan Perda Retribusi Parkir Tanpa Sosialisasi

Sejumlah Penghulu Kaget, Penerapan Perda Retribusi Parkir Tanpa Sosialisasi
SIAK (RIAUMANDIRI.co) – Camat Bungaraya gelar rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Kabupaten Siak, Selasa (27/12). Rapat kali ini mebahas retribusi parkir yang ada di daerah tersebut.
 
Hadir dalam rapat ini Camat Bungaraya Dicky Sofyan, Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Tekad Perbatas Setia Dewa, seluruh Penghulu se- Kecamatan Bungaraya dan Ormas Pemuda Pancasila. 
 
Dalam Rakor tersebut, semua penghulu yang hadir merasa terkejut dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang retribusi parkir. Pasalnya, hal tersebut belum disosialisaikan terlebih dahulu di Kecamatan Bungaraya.
 
Dalam kesempatan itu, Kabid Perhubungan Darat Tekad Perbatas menjelaskan, untuk penguasaan parkir yang dilimpahkan kepada pihak ketiga hanya meliputi areal parkir yang berada di badan jalan raya saja.
 
“Yang kita limpahkan kepada pihak ketiga (Pemuda Pancasila) arealnya yang berada di tepi jalan raya. Sedangkan, untuk parkiran yang ada di dalam, seperti pasar Pagi Jayapura itu dikelola oleh kampung,” jelasnya.
 
Lanjut Tekad, besaran setoran pihak ketiga berdasarkan dari hasil audit mereka di lapangan. Dan dijelaskan juga, sistim yang dipakai dalam ikatan kerjasama dengan pihak ketiga merupakan kontrak tetap.
 
“Kalau untuk besaran yang kita ambil dari pihak ketiga, kita sesuaikan dari jumlah lokasi yang ada di wilayah masing-masing. Untuk itu, kita sebelum menentukan besaran jumlah setorannya kita tinjau dahulu berapa jumlah kendaraan roda 2 dan roda 4 yang ada di lahan parkir tersebut,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Penghulu Kampung Langsat Permai Pujianto mengatakan, selama ini pelaksanaan parkir yang ada, masih termasuk Pungli (Pungutan liar). Karena menurutnya, kegiatan parkir yang ada selama ini tidak menggunakan karcis.
 
Lain halnya yang diungkapkan Penghulu Kampung Jayapura, Sugeng. Menurutnya, penerapan Perda retribusi parkir yang ada di wilayahnya perlu dibicarakan terlebih dahulu. Sebab, parkir di Pasar Pagi Jayapura sudah ditangani Linmas dan Kepemudaan yang ada di kampungnya.
 
“Sebelum munculnya Perda yang mengatur tentang retribusi parkir, untuk di pasar pagi Jayapura sudah ditangani oleh Linmas dan Kepemudaan yang ada di sana. Dan hasil dari parkir tersebut merupakan salah satu Pendapatan Asli Desa (PADes) Jayapura. Kalau memang harus sesuai dengan apa yang diatur dalam Perda sekarang ini, terus PADes kita otomatis berkurang dong,” ujarnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 28 Desember 2016
 
Reporter: Sugianto
Editor: Nandra F Piliang