PN Rohil Kabulkan Praperadilan Tersangka Pencurian Buah Sawit
UJUNG TANJUNG (RIAUMANDIRI.co) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengabulkan praperadilan yang diajukan Jamada Situmorang dan Tarima Nainggolan, tersangka dalam kasus pencurian buah sawit yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Eduard Manihuruk SH dan Irwansyah Putra Saragih.
Hakim tunggal Rina Yose SH memutuskan penahanan dan penetapan tersangka J Situmorang dan Tarima Nainggolan adalah tidak sah secara hukum. Selain itu, membatalkan surat perpanjangan penahann yang dikeluarkan Kejari Rohil
"Penanahan, penetapan tersangka terhadap pemohon (J Situmorangdan Tarima Nainggolan) adalah tidak sah, oleh karenanya menurut pengadilan, permohonan pemohon diterima," tegas Rina Yose dalam pembacaan putusan praperadilan di PN Rohil Kamis (22/12) Petang.
Untuk diketahui, sidang putusan praperadilan ini teregistrasi dengan No.04/Pid.pra/2006/PN. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Rina Yose SH dengan pihak termohon Polres Rokan Hilir.
Permohonan praperadilan di antaranya terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap J Situmorang dan Tarima Nainggolan oleh Polres Rokan Hilir serta surat perpanjangan penahan yang dikeluarkan Kejari Rohil
Pantauan dalam sidang Putusan yang dibacakan oleh Hakim dengan Panitera Pengganti Zulpapman Harahap, dalam pertimbangannya mengadili bahwa permohonan pemohon dalam perkara ini menerima sebahagian dalam gugatan pemohon.
Menyatakan penahanan tersangka Jamada Situmorang dan Tarima Nainggolan cacat demi hukum. Serta membatalkan dan membebankan biaya perkara kepada termohon.
Reporter: Jhoni Rohil
Editor: Nandra F Piliang