KPU Terima Seluruh Syarat Pasangan Calon

KPU Terima Seluruh Syarat Pasangan Calon
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar telah menerima semua syarat yang telah ditetapkan KPU terhadap kandidat Pilkada Kampar 2017, termasuk surat pemberhentian kandidat sebagai PNS dan anggota dewan. Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Kampar Hasbi, Kamis (22/12).
 
"Syarat bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2017 sudah terpenuhi dan tidak ada permasalahan terkait syarat-syarat yang telah ditentukan termasuk pemberhentian paslon baik dari Jawahir sebagai PNS dan juga Rahmat Jevary Juniardo dari Anggota DPRD kampar, itu telah sampai di KPU," ungkap Hasbi.
 
Terakhir yang mengantarkan syarat tersebut adalah calon termuda pada pesta demokrasi lima tahunan ini, yakni Rahmat Jevary Juniardo atau Ardo pada Rabu (21/12) lalu. Ardo mengantarkan rekomendasi surat pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD untuk syarat maju pada Pilkada Kampar.
 
"Tidak ada masalah lagi yang terakhir mengantarkan surat pemberhentian yaitu Ardo hari Rabu (21/12) kemarin," ucap Hasbi singkat.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 23 Desember 2016
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang