Marwan Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/2) kemarin dinyatakan kalau perbuatan Marwan Ibrahim pada tahun 2002 lalu, saat itu menjabat selaku Sekda Pelalawan yang menyetujui pengeluaran uang Rp500 juta dari Kas Pemkab Pelalawan untuk pembelian lahan David Chandra, tidak sesuai dengan pos mata anggaran.
Selanjutnya, dalam pertimbangan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo juga menyatakan kalau terdakwa sudah sepatutnya mengetahui atau setidak-tidaknya dapat menduga uang sebesar Rp1,5 miliar yang diterima dari Al Azmi adalah berasal dari kegiatan pengadaan tanah perkantoran Bhakti Praja Tahun Anggaran 2008.
"Lahan tersebut telah dibeli dan dikuasai Pemkab Pelalawan sejak tahun 2002 dengan menggunakan dana rutin yang terdakwa setujui dan otorisasi pada tahun 2002 sebelumnya tersebut diatas. Sehingga sangat tidak wajar dimana terdakwa yang pada tahun 2008 telah menjabat selaku Staf Ahli Gubernur Riau lalu menerima uang yang bukan merupakan haknya," ujar majelis hakim.
Begitu juga, pada kegiatan pengadaan pada tahun 2009, dimana saat itu Marwan Ibrahim, kembali menjadi Sekda Pelalawan sekaligus Ketua Pengadaan Tanah, tidak ada melakukan kegiatan maupun mengarahkan panitia lainnya untuk melakukan kegiatan yang menjadi tugas Panitia Pengadaan Tanah dalam rangka Pengadaan tanah untuk Keperluan Sarana dan Prasarana Pemerintah Kabupaten Pelalawan TA 2009.
"Namun terdakwa menandatangani administrasi kelengkapan dokumennya seperti Berita Acara Evaluasi dan Laporan Tim/Panitia Pengadaan Tanah yang digunakan sebagai salah satu syarat pencairan anggaran Pengadaan tanah TA 2009," lanjut majelis hakim selanjutnya.
Sehingga dari pertimbangan tersebut, lanjut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pi-dana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara. Dan mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun," tegas hakim ketua Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Putusan tersebut lebih rendah 3 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, di mana JPU menuntut dengan pidana penjara selama 9 tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, para pihak baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Untuk diketahui, Marwan Ibrahim sendiri merupakan orang ketujuh yang dinyatakan bersalah dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp38 miliar tersebut. Sebelumnya, terdapat nama Syahrizal Hamid, Al Azmi, Tengku Alfian Helmi, dan Lahmuddin. Selanjutnya, Rahmad serta Tengku Kasroen.***