Anggota Komisi A Ini Cuek Barang Bukti Hp Selundupan Berkurang Saat Dilelang
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Anggota Komisi A DPRD Riau, Sugianto yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan, terkesan cuek terkait adanya kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penyelundupan ribuan unit telepon genggam pintar atau smartphone beberapa bulan silam oleh Direktorat Polisi Air Polda Riau. Padahal, sebagai wakil rakyat dirinya memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kinerja Polda Riau dan sejumlah instansi penegak hukum lainnya.
Beberapa bentuk kejanggalan yang ditemukan, yakni barang bukti berupa smartphone berkurang jumlahnya saat dilelang. Selain itu, juga diketahui kalau peserta lelang hanya diikuti satu orang dari luar Riau.
Sebelumnya, Polda Riau telah mengamankan 2 pelaku yang diduga menyelundupkan smartphone berbagai jenis sebanyak 13.114 unit. Belakangan, polisi melakukan pelelangan terhadap ponsel tersebut hanya berjumlah 12.830 unit, atau berkurang 284 unit.
"Jumlahnya barang sitaan kurang lebih yang masuk ke kami, totalnya 12.830 berbagai merek. Ada juga tambahan 12 kardus aksesoris," ungkap Kepala Seksi Pelayanan Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru, Iwan, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan kalau nilai barang bukti yang dilelang dengan harga limit Rp7.878.843.800. Sementara, Peserta lelang hanya ada satu orang dan menawar dengan harga Rp7.881.000.000. Kendati begitu, Iwan tak merincikan apa saja jenis smartphone dan tidak tahu ada kekurangan barang bukti yang dilelang dengan yang disita polisi sebelumnya. "Hanya satu orang yang datang," lanjut Iwan.
Diterangkan Iwan, sebelum dilakukan proses lelang, pihaknya sudah mengumunkannya di sebuah media harian lokal sebanyak 2 kali, yakni tanggal 27 dan 28 Oktober 2016.
Kemudian, KPKNL dan polisi melakukan pelelangan pada 2 November 2016 dengan hanya menghadirkan 1 orang peserta yakni Cuandri warga Jakarta Barat. Pengumuman lelang juga dilakukan hanya di satu media lokal di Riau, namun pesertanya merupakan warga luar daerah.
"Yang mengajukan lelang ke kita ya pihak Polda Riau. Peserta hanya 1 bernama Cuandri warga Jakarta Barat. Pelaksanaan lelang di kantor kami," imbuhnya.
Dilanjutkannya, uang hasil lelang akan ditunjukkan ke persidangan terhadap 2 orang terdakwa dan belum masuk ke kas negara karena menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terkait hal ini, Sugianto terkesan tidak tertarik menanggapi banyaknya dugaan kejanggalan dalam perkara tersebut. Padahal, selaku anggota Komisi A DPRD Riau yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan, dirinya memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kinerja Polda Riau dan sejumlah instansi penegak hukum di Riau.
"Mereka bilang apa. Kalau mereka bilang seperti itu, saya mau ngomong apa," ketus Sugianto, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut saat dimintai tanggapannya terkait hal ini, Senin (19/12).
Malah, Legislator asal Pelalawan ini mengarahkan untuk memantau proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis. Pasalnya, menurut pengakuan Iwan sebelumnya, jika kedua terdakwa divonis bebas, maka uang hasil pelelangan akan dikembalikan kepada terdakwa. "Atau lihat aja la proses persidangannya di sana," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Riau saat itu Brigjen Pol Supriyanto melakukan konferensi Pers di kantor Subdit Gakkum Dit Polair Polda Riau, menerangkan pihaknya mengamankan truk bermuatan 13.114 telepon genggam ilegal berasal dari Batam dan akan diedarkan di Riau pada 3 September 2016 lalu.
Supriyanto mengatakan, 2 orang pelaku ditangkap, di antaranya seorang Sopir truk dengan nomor polisi BM 9344 inisial S dan pembeli barang tersebut inisial F, warga Kota Dumai.
Setelah dilakukan perhitungan ternyata barang tersebut berisi elektronik handphone ada 6 macam beserta beberapa aksesoris. "Merek Apple jenis IPhone sebanyak 2.638 unit, Samsung Galaxy jenis android 80 unit, Samsung jenis Tab berjumlah 5 unit, Xiaomi jenis android 9960 unit, dan Acer jenis android sejumlah 434 unit. Totalnya 13.114 unit," terang Supriyanto kala itu.
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 18 Desember 2016
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang