Bilang Teror Bom Pengalihan Isu, Eko Patrio Diperiksa Polisi

Bilang Teror Bom Pengalihan Isu, Eko Patrio Diperiksa Polisi
JAKARTA (RIAMANDIRI.co) - Komedian kondang Eko Patrio harus menerima konsekwensi dari ucapannya yang mengatakan ke awak media dan tersebar di jejaring sosial bahwa kasus teror bom di Istana Negara pekan lalu merupakan pengalihan isu terhadap kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non Aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 
 
Kadiv Humas Mabes Polri membenarkan pemanggilan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio untuk diperiksa, Kamis (14/12/2016) seperti dilansir tribunnews.
 
Sesuai dengan surat panggilan itu, Eko Patrio diminta untuk menghadap ke penyidik Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum atas laporan polisi LP/1233/XII/2016/Bareskrim, dengan pelapor Sofyan Armawan.
 
Eko dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dugaan tindak pidana kejahatan terhadap Penguasa Umum Pasal 207 KUHP, dan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
 
"‎Benar, beliau (Eko) diminta datang untuk diambil keterangannya soal pernyataanya di surat kabar," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri.
 
Jenderal bintang dua ini melanjutkan, status Eko Patrio masih sebagai saksi dan yang melaporkan ialah dari pihak penyidik sendiri. "Statusnya (Eko) saksi, pelapornya dari penyidik sendiri," kata Boy Rafli Amar.
 
Seperti diketahui, pemanggilan ini merupakan buntut pernyataan Eko di media yang menyatakan pengungkapan jaringan teroris Nur Solihin oleh Densus 88 merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
 
Nandra F Piliang