Miliki Sabu-Sabu, Dua ABG Diringkus
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Dua warga Kecamatan Tanjung Putih Tanjung Melawan, Rokan Hilir, dibekuk Tim Opsnal Kepolisian Sektor Tanah Putih, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya, yakni berinisial DF (19) dan HH (21), diringkus saat berada di Jalan Angrek, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Minggu (11/12) kemarin. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan intensif di Mapolsek Tanah Putih untuk proses pengembangan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang kita sita, yakni berupa satu paket sabu-sabu, dua unit handphone, satu bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna hitam tanpa plat nomor Polisi," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi riaumandiri.co, Rabu (14/12) petang.
Diterangkan mantan Kapolres Pelalawan tersebut, pengungkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Anggrek, Kepenghuluan Ujung Tanjung.
"Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tanah Putih melakukan pengintaian di tempat akan dilakukan transaksi," kata Guntur.
Benar saja, tidak beberapa lama kemudian muncul dua orang pria yang dicurigai dengan menggunakan sepeda motor Jupiter warna hitam. Lalu, sepeda motor tersebut dihentikan oleh anggota yang mengakibatkan kedua pria tersebut jatuh dari sepeda motornya.
"Saat itu, petugas melihat satu bungkus warna merah di tangan pelaku berinisial DF. Setelah bungkus rokok dibuka ditemukan butiran kristal warna putih yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening," lanjut Guntur.
Atas perbuatannya, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Tanah Putih untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu dari mana asal barang haram tersebut diperoleh," pungkas Guntur.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang