Polisi Tetapkan Kapten Gertiga Ekspress Jadi Tersangka
Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.co) - Polres Pelalawan akhirnya menetapkan Kapten speedboat Gertiga Ekspress, Sayuti sebagai tersangka. Penetapan ini paca insiden kapal tenggelam di Sungai Kampar Kecamatan Teluk Meranti pada Rabu (30/11) pekan lalu. Dalama insiden itu dinyatakan empat penumpang meninggal dunia.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelalawan AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP M Faizal Ramzani menjelaskan, Sayuti ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan usai kejadian kapal naas itu.
Pria berusia 50 tahun tersebut dituding sebagai orang yang bertanggung jawab atas kecelakaan kapal penumpang jenis Speed Boat yang dihantam gelombang Ombak Bono yang saat itu sedang berlangsung di perairan sungai Kampar yang terkenal ganas.
"Kita sudah lakukan penahanan terhadap tersangka Sayuti. Saat ini kita sedang melengkapi berkasnya," ungkap Kasat Faizal Ramzani, Kamis (8/12).
Sayuti merupakan Kapten speedboat Gertiga Ekpress milik seorang warga Tanjung Batu Kecamatan Kondur Kepulauan Riau bernama H Galah. Kini pria separoh baya itu mendekam di sel tahanan mapolres.
Dia dianggap melakukan kesalahan dan kelalaian dalam menahkodai kapalnya. Alhasil empat orang penumpangnya meninggal dunia akibat kapal yang dinahkodainya tenggelam tersapu gelombang.
Reporter: Pendi
Editor: Nandra F Piliang