Dituding Perlambat Pergantian Sondia Warman ke Nofrizal, Ini Penjelasan Ketua DPRD

Dituding Perlambat Pergantian Sondia Warman ke Nofrizal, Ini Penjelasan Ketua DPRD
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH angkat bicara terkait tudingan kepada dirinya yang dinilai mencampuri urusan partai PAN, soal proses PAW Pimpinan yang tidak ditindaklanjuti.
 
Sahril mengatakan, sejauh ini dirinya tidak pernah mengintervensi dan ikut campur persoalan rumah tangga PAN terhadap pergantian unsur pimpinan DPRD Pekanbaru dari PAN atas nama Sondia Warman yang digantikan Nofrizal MM. Namun pimpinan DPRD tetap membahas pergantian tersebut.
 
Akan tetapi kata Politisi Partai Golkar ini, saat ini pihaknya menunggu kelengkapan dokumen dari PAN, tentang pergantian pimpinan tersebut. Sebab hal ini merujuk pada PP No 16 Tahun 2010, pasal 42 ayat 2 dan ayat 3.
 
"Jadi yang dituduhkan sekarang berbeda. Padahal setiap keputusan di DPRD berdasarkan rapat pimpinan, sekarang kan menuding Ketua DPRD. Padahal keputusan di DPRD kolektif kolegial," kata Sahril kepada riaumandiri.co  via selulernya saat mengikuti acara Adeksi di Bogor, Rabu (7/6).
 
Diterangkan Sahril, PP No 16 Tahun 2010, pasal 42 ayat 2 menyebutkan, pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.
 
Sementara ayat 3 menerangkan, pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
Maksudnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kata Sahril, yakni, peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh partai politik sesuai amanat UU No 2 tahun 2011, dalam proses pemberhentian seorang pimpinan dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya, untuk mengedepankan prinsip hukum berkeadilan.
 
"Makanya sampai saat ini pimpinan DPRD Pekanbaru belum menerima kelengkapan dokumen terkait perihal tersebut. Seharusnya kan mereka melampirkan data pendukung klausul norma hukum yang terlanggar dalam anggaran dasar PAN, sekaligus melampirkan dokumen anggaran dasar PAN," terangnya.
 
Lebih lanjut diterangkan Sahril, sebenarnya pimpinan bukan tidak membahas surat pertama dan kedua yang dilayangkan PAN. Pada surat pertama September lalu, pimpinan sudah berkomunikasi secara lisan. Karena saat itu DPRD sibuk pembahasan APBD-Perubahan 2016, APBD murni 2017 dan 5 Ranperda yang harus disahkan, maka tidak bisa mengkonsentrasikan pembahasan pergantian tersebut.
 
Pimpinan berjanji akan membahas setelah itu. Namun masih dalam pembahasan APBD dan Ranperda, PAN melayangkan surat kedua pada Oktober. Karena belum bisa dibahas, PAN kembali mengirimkan surat ketiga pada 15 November, dan pada 21 November dibalas langsung oleh pimpinan DPRD.
 
Ulasan selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 8 Desember 2016
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang