Dewan Minta Pembangunan Mall Living World Pekanbaru Dihentikan
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan hotel dan mall oleh PT 328 Living Word dengan kontraktor pelaksana PT Total Bangun Persada. Perusahan yang tengah melakukan pembangunan gedung di Jalan Tuanku Tambusai- Soekarno Hatta, tepatnya disimpang SKA itu terpaksa diminta DPRD menghentikan sementara aktivitas mereka, karena ditemukan sejumlah pelanggaran dan rekomendasi yang tidak dijalankan.
Dalam kunjungan ini, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran dan Komisi IV mewacanakan akan melakukan tindakan jika pelanggaran itu tidak segera ditanggapi perusahaan, seperti meminta pengawas Perda (Satpol PP) untuk melakukan penghentian pekerjaan.
"Ada sejumlah pelanggaran, pertama kita temukan pagar pembatas pembangunan memakan trotoar, mereka mendirikan pagar pembatas tepat diatas trotoal dan dinding drainase, sehingga menggangu akses pejalan kaki," ujar Roni Amriel, Ketua Komisi IV di sela-sela sidak, Selasa (6/12).
Kemudian laporan yang diminta oleh pihak komisi IV tentang perpanjangan izin amdal juga tidak digubris, terutama laporan semester yang tidak dijalankan pada BLH. Artinya pengembang tidak memiliki etikad baik.
Selain itu, pihaknya menilai pemindahan crane tower juga tidak diindahkan perusahaan. "Artinya ada beberapa regulasi yang tidak dijalankan dengan baik oleh perusahan dan penglola," lanjut Roni.
Kemudian yang paling urgen, jelas Roni, adalah ganti rugi kerusakan rumah warga, termasuk juga pengantian sumur, karena sesuai laporan, air sumur warga sekitar jadi kering akibat imbas galian pembanguna tersebut.
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 7 Desember 2016
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang