Jefry Noer Peringatkan Pemkab Rohul Untuk Akhiri Dualisme di 5 Desa

Jefry Noer Peringatkan Pemkab Rohul Untuk Akhiri Dualisme di 5 Desa
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Bupati Kampar H. Jefry Noer kembali menegaskan kepada Pemerintahan Rokan Hulu untuk legowo menerima hasil keputusan Permendagri Nomor 56 tahun 2015 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, sebagai tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 terhadap 5 desa (Desa Muara Intan, Intan Jaya, Tanah Datar, Rimba Jaya dan Desa Rimba Makmur) masuk ke Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
 
Hal itu disampaikan Jefry Noer saat memimpin rapat Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kampar yang diadakan di Ruang Rapat lantai III Kantor Bupati, Jalan lingkar Bangkinang, Senin (5/12).
 
Hal ini pun diperjelas dengan diberinya kode di 5 desa tersebut sesuai dengan surat yang ditandatangani oleh Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rahman dengan nomor 136/ADM-PUM/XI/2016/674 perihal tindak lanjut tentang 5 desa yang ditujukan Kepada Bupati Kampar dan Bupati Rokan Hulu tertanggal 25 November 2016.
 
Surat yang menyatakan bahwa sehubungan dengan hal diatas sambil menunggu proses penegasan batas daerah antara Kabupaten Kampar dan Rohul secara utuh dan menyeluruh, maka guna mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di 5 desa tersebut dijelaskan Jefry Noer sebagai berikut:
 
Pertama, kepada kedua Kabupaten untuk dapat mensosialisasikan dan mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 56 tahun 2015 dimaksud kepada masyarakat yang berada di lima Desa. 
 
Kedua, agar penyelenggaraan administrasi pemerintahan di 5 (Lima) Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dan mengakhiri Praktek dualisme penyelenggaraan pemerintahan yang masih berlangsung hingga saat ini,
 
Ketiga, lanjut Bupati, Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Riau akan kembali memfasilitasi penyelesaian batas daerah antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu dengan mempedomani Permendagri Nomor 76 tahun 2012 tentang pedoman Penegasan Batas Desa.
 
Jefry Noer yang didampingi oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar mulai saat ini berdasarkan surat edaran tersebut, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan 5 desa itu akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar.
 
Dan sesuai surat Kepmendagri dan surat edaran Gubernur Riau tersebut tidak dibenarkan lagi Kabupaten Rokan Hulu untuk melaksanakan aktivitas pemerintahan di 5 Desa itu.
 
"Jangan ada lagi dualisme kabupaten dan dualisme kepala desa di 5 desa, mari kita akhiri sesuai aturan yang telah menetapkan 5 desa masuk ke Kabupaten Kampar," kata Jefry Noer mengakhiri.(rls)
 
Ulasan selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 6 Desember 2016
 
Editor: Nandra F Piliang