Kampanye di Masa Tenang, Calon Kades Pematang Terancam Didiskualifikasi

Kampanye di Masa Tenang, Calon Kades Pematang Terancam Didiskualifikasi
UJUNG BATU (RIAUMANDIRI.co) - Calon Kades Pematang Tebih dengan nomor urut 3 terancam didiskualifikasi karena diduga melanggar kesepakatan pakta integritas yang ditanda tangani bersama.
 
Tidak main-main, pakta integritas yang ditanda tangani tersebut ada 6 poin dan ikut ditanda tangani Camat Ujungbatu El Bizri, Danramil Ujungbatu Kapten Inf. Sulaiman, Kapolsek Ujungbatu Karlamsah, dan Ketua LKA Ujungbatu Hakam gelar Datuk Bendahara. 
 
Satu poin yang memenuhi unsur nomor urut 3 gugur terdapat pada poin ke 4 yang berbunyi “apabila terbukti menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih maka saat itu juga saya bersedia di gugurkan (diskualifikasi) sebagai salah satu calon kepala desa”.
 
“Atas dasar tersebut, saya selaku Ketua Tim Pemenangan calon Kades nomor urut 2 atas nama Juraidi, menyurati Pengawas Pilkades, Panitia Pilkades, BPMPD, Plt. Bupati Rohul, H. Sukiman, Ketua DPRD Rohul, Camat Ujungbatu, Kapolsek Ujungbatu, untuk mendiskualifikasi calon Kades nomor urut 3 karena unsur pendiskulifikasian terpenuhi,” pinta Juraidi, calon Kades nomor urut 2 Desa Pematang Tebih melalui Awaludin selaku Ketua Tim Pemenangan kepada riaumandiri.co, Senin (5/12).
 
Dijelaskan Awaludin, pakta integritas yang dikangkangi calon kades nomor urut 3 adalah melalui surat pernyataan yang ditanda tangani menggunakan materai 6000 yang berisikan 10 poin. 
 
Surat pernyataan tersebut disebarkan pada hari tenang yakni pada tanggal 28 November lalu di antaranya; 1.Pemekaran Dusun Suk Karya menjadi satu Desa, 2. Pembagian Prona yang merada dengan harga Rp1 juta, 3. Memperjuangan rumah layak huni untuk masyarakat miskin, 4. Memperjuangkan sasaran pemuda dan olah raga, 5. Biaya surat SKGR Rp1,500,000 6. Biaya SKT Rp 300 ribu, 7. Semua surat menyurat yang dikeluarkan Desa akan dipermudah, 8. Semua akses jalan di Suka Karya akan di siram sirtu, 10.  Rabbana untuk perwiritan ibu-ibu suka Karya.
 
“Kampanye di hari tenang merupakan perbuatan melanggar aturan. Namun fakta di lapangan, calon kades nomor urut 3 masih saja membuat surat pernyataan bermaterai 6000 dengan 10 poin janji. Dan di poin 4 Fakta integritas yang ditanda tangani, sanki bagi calon yang melanggar siap untuk didiskualifikasi. Dan hari ini, kami meminta semua pihak yang terlibat, baik Panitia Pilkades Desa, Kecamatan hingga Kabupaten, untuk mendiskulifikasi calon kades nomor urut 3,” tegas Awaludin.
 
Ulasan lengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 6 Desember 2016
 
Reporter: Agus Rohul
Editor: Nandra F Piliang