Mardiana Dieksekusi Jaksa, Divonis 14 Bulan Kurungan
Senin, 05 Desember 2016 - 12:38 WIB

Puluhan massa berunjukrasa di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu mendesak penangguhan penahanan Mardiana (dok. RMC)
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau mengeksekusi Mardiana, pesakitan kasus pemalsuan akta jual-beli. Hal tersebut dilakukan setelah JPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung, yang menjatuhkan vonis selama 14 bulan penjara.
"Kita telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung pada akhir November (2016) lalu. Putusannya, menguatkan putusan PT (Pengadilan Tinggi Pekanbaru) dan PN (Pengadilan Negeri Pekanbaru)," kata Andre saat ditemui di ruangannya.
Putusan tersebut, kata Andre, yakni Mardiana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis selama 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Dengan diterimanaya putusan tersebut, selanjutnya JPU mengekekusi Mardiana untuk menjalani proses hukumnya di Lembaga Pemasyarakatan Anak IIB Pekanbaru. "Hari ini kita eksekusi. Lagipula yang bersangkutan telah berada di sana, sehingga tidak sulit melakukan eksekusi," tukas Andre.
Dalam perjalanan kasusnya, Mardiana diduga bersama dengan pesakitan lainnya, yakni Notaris Puji Sunanto, terdakwa 20 bulan penjara yang masih menunggu putusan MA, melakukan tindak pidana pemalsuan akta jual-beli.
Berita ini juga dapat Anda baca di Koran Haluan Riau edisi 6 Desember 2016
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Pasar Pulau Payung di Dumai Terbakar, 13 Kios Ludes
- Jual Ektasi, Dua Mahasiswa Pekanbaru Diringkus Polisi
- Pelarian Pembobol Toko Ponsel Fajar Store Berakhir, Tertangkap di Wilayah Aceh
- Dadang Bantah M Helmy Tak Mengetahui SK Pengangkatan Johar Arief
- Polisi: 18 Orang Tamu di Acara yang Dihadiri Raffi Ahmad Tak Diundang, Datang Sendiri
- Masa Penahanan Ditambah, Edhy Prabowo Lewati Malam Tahun Baru di Rutan KPK