PTUN Jakarta Menangkan Djan Faridz
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan, memasuki babak baru. Hal itu ditandai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz.
Djan meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan demikian, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut.
"Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta nomor 97/G/2016/PTUN-JKT, seperti dikutip detikcom, Selasa (22/11).
Materi yang digugat PPP kubu Djan Faridz adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.
Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal
"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," demikian bunyi putusannya.
Menkum HAM juga diwajibkan mencabut SK pengesahan kubu Romahurmuziy dan membayar biaya perkara.
Dualisme PPP memang sudah berjalan lebih dari dua tahun. Aksi saling gugat kemudian berujung pada terbitnya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan yang dipimpin Romahurmuziy. Belakangan, Djan Faridz kembali menggugat dan kini mendapat kemenangan. (dtc/sis)