Plt Wako: Kita Pertimbangkan Lagi
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pelaksana Tugas Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan kembali penerapan Peraturan Daerah tentang parkir di Kota Pekanbaru, yang telah diverifikasi Pemprov dan ditandatangani Gubernur Riau.
Namun demikian, Edwar mengaku pihaknya tidak akan langsung menerapkan Perda tersebut. Apalagi jika ada penolakan dari warga, pihaknya akan mempertimbangkan kembali.
Plt Wako Ketika dikonfirmasi Selasa (22/11) kemarin, Edwar mengaku belum mendapat laporan dari Dinas Perhubungan Pekanbaru.
"Saya masih di luar kota. Nanti saya pulang ke Pekanbaru, langsung dibahas," ujarnya via selulernya.
Namun Edwar mengatakan, penerapannya perlu sosialisasi dulu. "Tentunya ada catatan dari Pemprov Riau, harus dijalankan. Terutama sosialisasinya. Tapi yang pasti, kalau banyak masyarakat yang menolak, tentu kita pertimbangkan lagi. Karena kita tidak mau masyarakat sengsara," tambahnya.
Ditolak Lagi Sementara itu, beberapa warga Kota Bertuah yang dimintai tanggapannya terkait Perda parkir tersebut, kembali menyatakan menolak Perda itu diterapkan. Alasannya juga sama dengan sebelumnya, karena tarif parkir yang diterapkan dalam Perda itu dinilai terlalu mahal, sehingga memberatkan masyarakat.
"Kita tidak terima Perda parkir itu diterapkan. Kami yakin, warga juga pasti banyak yang protes karena terlalu mahal. Bisa-bisa nanti ribut buntutnya. Sekarang saja sudah banyak petugas parkir yang nekat memungut tarif di luar aturan," ungkap Hanafi, warga Jalan Melati.
Penolakan juga disampaikan Zamzani, salah seorang guru di Pekanbaru. Menurutnya, tarif parkir mobil yang mencapai Rp8 ribu serta sepeda motor yang mencapai Rp4 ribu, sudah tidak masuk akal.
Meski dikatakan tarif itu berlaku untuk zona khusus seperti jalanan yang rawan macet, namun bisa saja tarif itu akan diterapkan pula pada jalan-jalan lain. Pasalnya, penilaian terhadap zona yang rawan macet dan tidak macet, sangatlah tipis. "Sekarang di Pekanbaru, jalan mana yang tidak macet. Masyarakat terus bertambah, kendaraannya juga. Kalau untuk mengatasi kemacetan, seharusnya pemerintah mencari jalan keluar yang lain. Bukan malah menaikkan tarif parkir," ujarnya.
"Kita dan masyarakat dulu pernah protes dengan perda ini, apa yang mau diterapkan. Makanya kita tidak setuju. Batalkan saja. Pemko harus bijak lagi melihat persoalan ini. Jangan buat masyarakat sengsara, ekonomi sekarang sedang sulit," tegasnya lagi.
Seperti dirilis sebelumnya, dalam Perda parkir tersebut dijelaskan, tarif parkir disesuaikan dengan zona yang dibagi menjadi empat. Untuk Zona I atau kawasan rawan macet, berlaku tarif kendaraan roda empat Rp8 ribu dan sepeda motor Rp4 ribu. Sedangkan untuk Zona II kendaraan roda empat Rp4 ribu dan sepeda motor Rp2 ribu. Sedangkan untuk Zona III, kendaraan roda empat Rp2 ribu, roda dua Rp1 ribu dan roda enam Rp10. Sementara untuk Zona IV, kendaraan roda empat Rp2 ribu dan roda dua Rp1 ribu. (ben)