Diskop Batalkan Pembubaran Dua Koperasi
SIAK (HR)-Akhir tahun 2014 lalu, Dinas Koperasi Perindustrian dan Pedagangan Kabupaten Siak, mengumumkan rencana pembubaran 75 koperasi tidak aktif di Kabupaten Siak. Namun dalam perjalanannya, terdapat dua koperasi yang ternyata memiliki sangkutan utang dengan negara.
Hal itu diketahui setelah Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru, Wahyu Purnomo memberitahukan bahwa terdapat dua koperasi di Kabupaten Siak yang memiliki utang. Dua koperasi tersebut yakni Koperasi Jaya Subur, di Teluk Lanus, Sungai Apit dan Koperasi Bahtera Mandiri, di Dayun. Keduanya memiliki kewajiban utang kepada Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Dishut telah menyerahkan pengurusan piutangnya kepada KPKNL Pekanbaru, yang merupakan piutang tunggakan dan denda PNBP Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan DR kepada panitia urusan piutang negara (PUPN) cabang Riau.
"Setelah kita buat pengumuman terhadap 75 koperasi itu, rencananya akan kita bubarkan karena sudah tidak aktif. Tapi ternyata ada dua koperasi yang memiliki utang dan harus mereka selesaikan. Untuk itu rencana pembubarannya kita tangguhkan sampai persoalan utang mereka diselesaikan," terang Kadiskopperindag Siak, Wan Bukhari, Selasa (17/2).
Dijelaskan Wan Bukhari yang didampingi Kabid Koperasi Noni Paningsih, Koperasi Jaya Subur memiliki utang sebesar US$44.293,70. Sedangkan Koperasi Bahtera Mandiri berutang Rp19.659.750, termasuk PPN 10 persen.
"Kita tidak ingin rencana pembubaran kita bermasalah, terkait adanya koperasi yang berutang ini. Untuk itu kita minta kedua pengurus koperasi segera menyelesaikannya," ujar Wan Bukhari.
Terkait pembatalan pembubaran, menurut Wan Bukhari hal itu sesuai isi pengumuman pembubaran koperasi. Diskoperindag memberi waktu kepada tim penyelesaian pembubaran selama 6 bulan sebelum diterbitkannya berita acara negara republik Indonesia terkait pembubaran koperasi dan penghapusan badan hukum koperasi.
"Sebelumnya saat SK Pembubaran, kita telah sampaikan ke masyarakat sesuai pengumuman Nomor 518/KPTS/DKPP/XIII/2014/50, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," kata Wan Bukhari.(ali)