Perda Kawasan Pemukiman Kumuh Disahkan DPRD

Pemko Canangkan Pekanbaru Bebas Pemukiman Kumuh

Pemko Canangkan Pekanbaru Bebas Pemukiman Kumuh

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Pemukiman Kumuh. Dengan Perda ini, Pemko mencanangkan Kota Pekanbaru bebas dari kawasan dan pemukiman kumuh jelang tahun 2020.

Sesui data, Kota Pekanbaru memiliki luas wilayah kumuh lebih kurang 632,27 km2 dan 113,56 hektare merupakan kawasan kumuh yang tersebar di 19 kelurahan dari 7 kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Senapelen, Limapuluh, Rumbai Pesisir, Rumbai, Tampan, Pekanbaru Kota dan Payung Sekaki.
 
Dalam Rapat Paripurna Pengesahan Perda Kota Pekanbaru tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Senin (21/11) di DPRD Pekanbaru, Asisten II Pemko Pekanbaru Dedi Gusriadi menyampaikan beberapa hal.
 
"Jika Pekanbaru dari luasan wilayahnya itu baru terbangun sekitar 30 persenya dan masih banyak kawasan yang belum terbangun," kata Dedi usai rapat paripurna.
 
Sebelum disahkan menjadi Perda, sesui laporan juru bicara Pansus Ruslan Tarigan, dalam Paripurna menyampaikan pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh berharap, agar program ini dapat dijalankan sesuai harapan bersama
 
"Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 pasal 8 ayat (3) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP), maka program penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi satu amanah yang wajib dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah," jelasnya.
 
Dikatakannya, dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) diatur bahwa salah satu tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah yaitu memfasilitasi peningkatan kualitas tergadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
 
Terkait dengan permasalahan kumuh, UU PKP mengamanahkan dua bentuk upaya yang wajib dilakukan. Yaitu, pencegahan untuk perumahan 
 
 
Pemko dan permukiman yang tidak kumuh serta peningkatan kualitas untuk perumahan dan permukiman yang sudah kumuh.
 
"Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh dilakukan melalui pola-pola penanganan pemugaran, peremajaan dan pemukiman kembali sesuai dengan hasil penetapan lokasi," tegasnya.
 
Sebagai pedoman dalam kegiatan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016, tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
 
Ditambah Dedi, arti penting Perda kumuh juga merupakan amanah PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, lampiran Bidang PU, Sub Bid permukiman, Sub-sub Bidang permukiman kumuh, disebutkan pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab menetapkan Perda Kumuh sebagai salah satu kewajiban Pemda sesuai dengan semangat otonomi daerah.
 
 
"Direktorat Jenderal Cipta Karya, termasuk dalam program ini terkait dalam bidang bangunan gedung dan lingkungan, pengembangan permukiman, air minum, pengelolaan limbah dan persampahan. Untuk mendukung pelaksanaan program ini di daerah, baik melalui alokasi APBN, APBD Provinsi, maupun APBD kota maka dibutuhkan landasan hukum dalam bentuk perda," tegasnya.
 
Untuk penataannya, nanti dikatakan Dedi, sudah disosialisasikan. "Penataan tentu mengatur agar Pekanbaru lebih tertata. Target kita tentu ini segera dilaksanakan, " ungkapnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga berharap, supaya Pemko bisa segera merealisasikannya.
 
"Ini program yang bagus dari pusat. Semuanya untuk penataan agar lebih baik, dan kita mendukung dalam membuat kota bersih. Surabaya bisa dijadikan contoh," kata Romi.
 
Untuk itu, dalam pelaksanaannya nanti, disarankan Romi, masyarakat dan Pemko dapat bersinergi dalam upaya mencapai apa yang diharapkan bisa tercapai.
"Harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Target kita semua berjalan dengan baik, apalagi ini anggarannya dari pusat,"imbuhnya.