Gubri Teken Perda ‘Parkir Mahal’
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, telah menandatangani Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Parkir yang diajukan Pemko Pekanbaru. Sebelumnya, rancangan tersebut sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri. Dijadwalkan dalam pekan ini akan diserahkan ke Pemko Pekanbaru.
Namun ada syarat khusus yang harus dilaksanakan, bila Perda itu nantinya benar-benar dijalankan. Dalam hal pengelolaan, Pemko Pekanbaru tidak dibenarkan menyerahkan kepada pihak ketiga. Artinya, parkir harus dikelola Pemko Pekanbaru sendiri melalui Dinas Perhubungan.
Seperti diketahui, Ranperda Parkir Kota Pekanbaru tersebut, sempat mendapat penolakan dari banyak kalangan. Pasalnya, tarif yang akan ditentukan dalam rancangan tersebut, dinilai memberatkan masyarakat. Setelah sempat lama tak terdengar, belakangan Ranperda itu telah diteken Gubri.
Terkait hal itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan, menjelaskan, Ranperda Parkir Gubri Kota Pekanbaru tersebut, saat ini sudah dikembalikan ke Biro Hukum, untuk selanjutnya dilakukan penyempurnaan, sesuai dengan evaluasi dari Kemendagri.
"Kita lakukan penyempurnan lagi, baru kita serahkan ke Pemko. Ini kan baru Ranperda, selanjutnya Pemko nanti membuat Perwakonya (Peraturan Walikota, red). Gubernur sudah menekennya, paling lambat dalam minggu ini diserahkan," ungkapnya, Senin (21/11).
Dijelaskan Ikhwan, dari hasil evaluasi dari Kemendagri, tidak ada menyebutkan besaran tarif parkir. Dalam hal ini, menjadi tugas Pemko Pekanbaru untuk menentukannya. Pemko Pekanbaru harus menentukan zona-zona mana saja yang dikenakan biaya parkir tersebut. Selain itu Pemko juga wajib mensosialisasikannya kepada masyarakat.
"Untuk tarif parkirnya tentu tidak sama di beberapa jalan. Mungkin zona-zonanya untuk daerah-daerah sempit, seperti di Jalan Teuku Umar, Sudirman mungkin di depan Holand tempatnya kan sempit itu. Agar tidak terjadi kekacauan lalu lintas. Tapi harus ada Perwakonya," ungkap Ikhwan.
Tapi intinya tegas Ikhwan, dalam pengelolan parkir, Pemko Pekanbaru tidak boleh menyerahkannya kepada pihak ketiga. "Intinya tidak boleh pihak ketiga yang mengelola, dalam hal ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru," tegasnya.
Belum Terima Sementara itu, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setko Pekanbaru, Syamsuir, mengaku pihaknya belum menerima Ranperda tersebut dari Pemprov Riau.
"Belum dapat informasi kita tentang itu, kita tunggu saja,” ujarnya.
Dijelaskannya, setelah Ranperda Parkir tersebut diterima, tidak bisa langsung diberlakukan karena harus disosialisasikan terlebih dahulu. Selain itu, ada kemungkinan ada beberapa hal yang direvisi dan nantinya akan diperkuat dengan diterbitkannya Perwako Pekanbaru.
Ketika ditanya kapan kira-kira Perda tersebut bisa diterapkan, Syamsuir memprediksi belum bisa diterapkan pada tahun 2016 ini. Diperkirakan kalau Perwako bisa selesai tahun depan. Sebab Pemko juga harus menjalankan rekomendasi yang diusulkan Kemendagri.
Ditolak Banyak Kalangan Seperti diketahui, ketika Ranperda Parkir tersebut mulai mencuat, penolakan langsung datang dari berbagai pihak. Pasalnya, tarif yang akan diberlakukan dalam Ranperda tersebut dinilai sangat memberatkan.
Seperti dituturkan pengamat layanan publik dari Universitas Riau, Saiman Pakpahan, beberapa waktu lalu, kebijakan itu menunjukkan tidak adana keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Sebab, tak ada manfaat yang bisa diambil dari masyarakat dengan menaikkan tarif parkir. Apalagi selama ini kebocoran PAD dari sektor parkir masih saja terjadi yang diduga dilakukan oknum tak bertanggung jawab. Hal itu terjadi lantaran tidak dikelola dengan baik oleh dinas terkait yakni perhubungan.
Bahkan, Saiman, waktu itu, juga meminta kepada pemerintah untuk membatalkan Ranperda itu.
"Undang-undang saja bisa direvisi, apalagi Perda, seharusnya pemerintah dalam hal itu menyelesaikan kesemrawutan yang terjadi dengan parkir, baru bisa bicara tentang tarif. Kalau memang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD), itu sah- sah saja, namun harus dicarikan solusi yang baik, bukan dengan menaikkan tarif parkir," ujarnya ketika itu. ***