Gaek Cabul Diamankan Polisi
TAPUNG (RIAUMANDIRI.co) - Polsek Tapung Resor Kampar mengamankan HR (50) warga Desa Air Terbit, Kecamatan Tapung, Kampar pada Minggu (20/11). Pria gaek ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan tehadap bocah perempuan AY (5) sebagaimana laporan BS, ayah korban kepada pihak Kepolisian.
Berdasarkan keterangan BS, peristiwa ini terjadi pada hari Senin (14/11) sekitar pukul 13.30 WIB. Berawal dari pengakuan korban kepada BS bahwa dirinya dicabuli oleh HR, merasa tidak senang atas kejadian ini BS kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tapung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Pada hari Minggu (20/11) pukul 15.00 WIB, didapat informasi bahwa pelaku sedang beristirahat di rumahnya di Desa Air Terbit. Petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil mengamankannya.
"Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku kemudian digiring ke Polsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Paur Humas Polres Kampar, Ipda Deni Yusra.
Kapolsek Tapung, Kompol Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.(ari)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 22 November 2016
Editor: Nandra F Piliang