Batas Pendidikan Calon Bupati Setara SMA

TELUK KUANTAN (HR)-Dari revisi UU Pilkada yang sudah dibahas tidak merubah batas minimal pendidikan calon kepala daerah. Batas minimal pendidikan calon kepala daerah minimal setingkat SMA.
"Batas minimal pendidikan menjadi calon kepala daerah minimal SMA," kata Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Muradi, Selasa (17/2).
Meskipun dalam revisi UU Nomor 1 Tahun 2015untuk calon bupati dan wali kota minimal tamatan D-III dan Gubernur lulus sarjana. Namun hasil terakhir batas minimal Bupati minimal tamatan SMA.
"Yang direvisi masalah umur, kalau sebelumnya batas minimal 30 tahun, dalam UU Pilkada batas minimal 25 tahun," katanya. Artinya umur calon kepala daerah lebih muda dari sebelumnya.
Masalah pertalian darah belum final. Dalam revisi UU Pilkada disampaikan, hubungan kekerabatan anak atau orang tua, suami-istri, menantu-mertua, tidak boleh ikut Pilkada, kecuali setelah jeda satu masa jabatan.
Pihaknya masih menunggu hasil final revisi UU Pilkada . "Kita sifatnya masih menunggu revisi selesai," ujarnya. (rob)
Berita Lainnya
- Kades dan Camat Diminta Kawal Warganya
- "Dengan Revolusi Mental Tanamkan Karakter Sejak Dini"
- KSDA Riau Lepasliarkan Empat Ekor Rusa Sambar di Lanskap Semenanjung Kampar
- Komoditi Perkebunan Riau, Harga Kepala Turun dan Kopra Inhil Stabil
- Awal 2017, Ribuan Honorer Dirumahkan
- Momen Kebebasan Meningkatkan SDM Kaum Ibu